KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pemerintah Republik Indonesia tengah gencar-gencarnya mencanangkan penggunaan energi biomassa, namun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa Konawe diduga tak patuh terhadap aturan. Senin (08/12/2025).
Kebijakan ini diketahui mencakup pemanfaatan biomassa dalam program co-firing di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk menggantikan batu bara, Tujuannya adalah mengurangi emisi karbon dan menciptakan peluang ekonomi.
Pemerintah kemudian menetapkan berbagai kebijakan termasuk penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang mencakup proyeksi peningkatan kapasitas PLTU hingga 1 gigawatt (GW) pada tahun 2033.
Upaya tersebut mencakup koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan serta PT PLN (Persero).
Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPW AMAN) Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan beberapa PLTU yang tidak melaksanakan kewajiban penggunaan Biomassa sesuai target dan kuota yang telah di tetapkan oleh PT. PLN Persero.
Berdasarkan temuan DPW AMAN Sultra, PLTU Nii Tanasa yang beroperasi di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe memiliki kewajiban penggunaan Biomassa sebesar 1.600 Ton tiap bulan, tetapi fakta di lapangan PLTU Nii Tanasa hanya menerima 400-600 Ton Biomassa tiap bulan.
Firman Adhyaksa Ketua DPW AMAN Sultra mengungkapkan bahwa ketidak patuhan PLTU Nii Tanasa ini berimbas pada matinya UMKM penyuplai Biomassa yang berada di Kecamatan Lalonggasumeeto, sebap sudah terlanjur melakukan proses produksi tetapi tidak terpakai oleh PLTU.
Mengingat Kebijakan Energi Nasional kata Firman telah menetapkan target pemanfaatan energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 ini.
Apalagi kemudian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 yang mendukung program co-firing serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi juga mengamanatkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, termasuk biomassa.
“Sehingga menjadi kewajiban bagi PLTU Nii Tanasa untuk melaksanakan kewajiban tersebut, apalagi PLTU ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 tentu harus melaksanakan dan patuh terhadap peraturan yang ada, kami sudah bersurat ke Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat bersama PLTU dan pihak lain terutama UMKM milik masyarakat sekitar,”Ujar Firman.
Masyarakat menurut Firman yang sangat di rugikan atas ketidak patuhan PLTU Nii Tanasa terhadap regulasi yang ada, termasuk penggunaan Biomassa yang jauh dari ketetapan dan target kebutuhan.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



