KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene (LAM) kembali serahkan saksi dan sejumlah bukti baru ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (11/12/2025).
Penyerahan bukti tersebut diketahui dilakukan pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Penyerahan saksi dan bukti tersebut sebagai bagian dari penguatan laporan terkait kasus yang menyeret Raja Moronene Rumbia ke-VIII.
Koordinator Tim Advokasi LAM, Mardhan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi usai aksi beberapa hari lalu.
“Dalam pertemuan kemarin, pihak penyidik sudah menyepakati untuk menunggu nama-nama saksi baru yang akan kami ajukan, termasuk alat bukti yang akan kami sodorkan,” ujarnya saat di temui, pada Rabu (4/12/2025).
Dirinya juga menyoroti bahwa penyidik belum sepenuhnya menjadikan keterangan saksi ahli dari kehutanan sebagai dasar kesimpulan kasus tersebut.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak sepenuhnya menyimpulkan keterangan dari saksi ahli kehutanan,” lanjutnya.
Kedatangan mereka ke Polda sultra guna menunjukkan konsistensi mereka dalam mengawal kasus yang sejak awal mereka duga dikriminalisasi.
Pihaknya juga membeberkan sejumlah indikasi yang menurutnya menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Bombana tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, melainkan ratusan warga.
“Ada kampung yang sudah lama berdiri, tapi status wilayahnya masih hutan produksi terbatas. Pelaku penggarapan itu bukan satu dua orang, tapi ratusan bahkan ribuan,” jelasnya.
Mereka menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika tokoh adat Moronene justru dikejar secara hukum meski sudah menghentikan aktivitas setelah pemasangan plang oleh pihak kehutanan.
“Raja kami sudah keluar setelah plang peringatan dipasang, tapi masih terus dikejar. Sementara orang lain dan etnis lain yang juga menggarap lahan di sana justru didiamkan,” tegasnya.
Pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk aspek keadilan dan keberimbangan dalam proses hukum.
Selain itu, Tim Advokasi LAM juga menyerahkan nama saksi yang mereka anggap sebagai saksi kunci, yakni Agus Langara orang yang disebut mendapat kuasa dari pihak pelapor dan disebut juga mempunyai surat kuasa untuk menjaga lokasi tersebut.
“Pak Agus Langara ini saksi kunci. Dia yang menduduki lokasi dan mendapat surat kuasa dari pihak yang melaporkan kami atas dugaan tindak pidana dan pendudukan kawasan hutan,” jelasnya.
Dirinya juga turut menyinggung dugaan penyimpangan oleh Raja Moronene ke-VII, yang menurutnya kerap melakukan transaksi tanah milik masyarakat.
“Sejak Raja Ke 7 dinobatkan, dia sering melakukan jual tanah, banyak tanah milik bersama masyarakat dijual ke pihak luar untuk kepentingannya sendiri", pungkasnya.
Informasi yang diterima, selain menyerahkan beberapa saksi, LAM juga turut melaporkan 11 orang masyarakat bombana ke Polda sultra.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



