Diketahui karangan bunga dan baliho itu viral di media sosial lantaran kalimatnya bernada sindiran dan penghinaan.
Diketahui TA mendatangi Polresta Kendari dan Mapolda Sulawesi Tenggara bersama kuasa hukumnya Ahmad Julhidjah pada selasa (02/12/2025) lalu.
Warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua merasa dipermalukan secara sengaja melalui penyebaran gambar dirinya.
Gambar tersebut telah diedit dengan kata-kata kasar dan dipertontonkan di depan umum.
Di Polresta Kendari, TA membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, tentang distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sementara di Polda Sultra, laporan ditujukan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, yakni pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan di ruang publik.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar lalu dicetak di baliho dan karangan bunga, kemudian dipajang di lokasi wisuda,”Ujar Ahmad.
Dia menilai aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan.
Proses mendesain, mencetak, hingga memasang baliho berukuran besar, menurutnya, membutuhkan waktu, biaya, dan koordinasi.
Tak hanya itu dugaan tindakan mempermalukan TA juga terjadi langsung saat prosesi wisuda di sebuah hotel ternama Kendari pada Senin (1/12/2025).
Diketahui seorang perempuan diduga menarik rambut kliennya di dalam ruangan kegiatan wisuda.
“Ada orang yang bukan tamu wisuda tetapi bisa masuk dengan leluasa. Bahkan posisi tempat duduk klien kami langsung diketahui, padahal peserta yang hadir banyak. Ini menunjukkan dugaan adanya pihak internal yang terlibat,” Jelas Ahmad.
Pihak kuasa hukum meminta Polresta Kendari dan Polda Sultra menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, termasuk memeriksa setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang membuat kliennya viral dan mengalami kerugian moril.


