Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gegara Palsukan Akta Cerai, Pengusaha Properti di Kendari Dipolisikan

Isnin, 1 Disember 2025 | 2:13 PTG WIB Last Updated 2025-12-01T07:13:04Z

Gambar : Kuasa Hukum Pelapor, Iwan.,S.H.,M.H., saat ditemui awak media di Polda Sulawesi Tenggara. (Foto/SIMPULIDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Seorang pengusaha di Kota Kendari berinisial AJ resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Senin (01/12/2025).


AJ diketahui merupakan salah satu pengusaha properti di Kota Kendari.


Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan pemalsuan akta cerai. 


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban AT, Iwan S.H.,M.H., 


Diketahui pelaporan tersebut usai menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen yang digunakan AJ.


Iwan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Agama Kendari terkait keabsahan akta cerai tersebut. 


Dari hasil konfirmasi, ditemukan bahwa dokumen akta cerai yang digunakan AJ tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Agama Kendari.


Selain itu, nama panitera yang tercantum dalam akta tersebut juga diketahui bukan pegawai yang bertugas di Pengadilan Agama Kendari.


“Akta cerai yang kami lihat sangat kuat diduga palsu. Dari keterangan resmi pengadilan, dokumen itu tidak terdaftar di SIPP, dan panitera yang menandatangani akta tersebut tidak bekerja di sana,” katanya kepada media, Senin (1/12/2025).


Ia menyebu terlapor AJ saat ini bekerja sebagai pengusaha properti di kota Kendari.


Sementara ia menjelaskan bahwa, rangkaian tanggal dalam dokumen cerai itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar. 


“Akte terbit tertanggal 25 Agustus 2025 terbitnya kalau kita ketahui nya tanggal 20 November 2025 untuk pengajuan gugatan di pengadilan tertanggal 29 September 2025 dan terdaftar di SIPP pengadilan tanggal 2 Oktober 2025 kemudian proses persidangan di November 2025,” jelasnya.


Dengan demikian, akta cerai dinyatakan terbit sebelum gugatan didaftarkan, sebelum tercatat di SIPP, dan sebelum proses persidangan dimulai. Hal ini dinilai mustahil terjadi dalam prosedur peradilan resmi.


Menurut Iwan, kliennya yang berasal dari Sangatta mengalami kerugian baik secara moril maupun material akibat dugaan pemalsuan tersebut.


“Klien kami dirugikan, pertama dari sisi nama baik. Kedua, ada kerugian finansial karena satu unit mobil digadaikan tanpa sepengetahuan klien saya,” ujarnya.


Sementara itu, diketahui pihak kuasa hukum telah melaporkan AJ ke Polda Sultra dan pelapor telah memberikan keterangan.

×
Berita Terbaru Update