Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perkara Tipidkor Pertambangan Kolaka Utara Tak Maksimal, Gofur hingga Timber Tak Hadiri Panggilan Jaksa

Jumaat, 14 November 2025 | 2:05 PTG WIB Last Updated 2025-11-14T07:05:25Z

Gambar : Situasi persidangan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara di PN Tipidkor Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara berjalan tidak maksimal. Jumat (14/11/2025).


Diketahui persidangan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kota Kendari.


Ketidak maksimalan tersebut lantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan sepuluh orang saksi yang namanya disebut oleh saksi yang diperiksa di persidangan.


Pada akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang saksi.


Meneurut informasinya ketidakhadiran delapan saksi tersebut dikarenakan mereka sedang berada di luar daerah hingga belum dapat memenuhi panggilan sidang.


​Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi yang telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya. Senin, 17 November 2025.


​Selain itu, jalannya sidang juga diwarnai keberatan dari salah satu tim kuasa hukum terdakwa. 


Pihak kuasa hukum menolak keterangan dari dua saksi yang hadir lantaran dokumen yang dibawa oleh kedua saksi tersebut berupa salinan bukan dokumen asli.


​Majelis hakim juga menuntut JPU untuk memastikan kehadiran saksi dan kelengkapan dokumen asli pada persidangan pekan depan guna mempercepat proses pembuktian dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.


Diberitakan sebelumnya pada Senin (03/11/2025) lalu saksi Dewi menyebut bahwa di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas.


Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.


Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi. 


Diketahui nama-nama itulah yang disebut terdakwa Dewi dalam sidang tersebut.


Selain itu, terungkap pula bahwa terdakwa Erik Sunaryo memiliki peran sentral dalam aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

×
Berita Terbaru Update