Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perkara Dokumen Palsu, Anggota DPRD Kendari Fraksi Nasdem La Ami Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Khamis, 27 November 2025 | 3:51 PTG WIB Last Updated 2025-11-27T08:51:02Z

Gambar : La Ami Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Nasdem. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Agenda sidang pembacaan tuntutan dugaan dokumen palsu yang melibatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ami dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari. Jumat (27/11/2025).


La Ami diketahui merupakan anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem.


La Ami dituntut satu tahun enam bulan pidana penjara.


“Menyatakan Terdakwa La Ami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, melanggar pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum,”Isi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


La Ami diketahui dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa La Ami dengan pidana penjara 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan Denda sebesar 50 juta Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan,”Isi tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut.


Sebelumnya diberitakan Tim SIMPULINDONESIA.COM, La Ami diduga melakukan pemalsuan ijazah, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Diketahui surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2024 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengeluarkan Surat Nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Perihal Data Peserta UNPK Paket C atas nama LA RASANI.


Surat tersebut menerangkan bahwa peserta

dengan Identitas LA RASANI Nomor Peserta Ujian 225, Nomor Induk Siswa 692, Nomor Ijazah: 411, PKBM Bina Ilmu Kelurahan Wawesa Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna Tahun 2008, berdasarkan Database Lembar Jawaban Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta UN Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008;


Diketahui La Ami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Kendari melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 09/10/2024.


Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka La Ami sudah dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2025.

×
Berita Terbaru Update