Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Bangka Barat Klarifikasi : Pembebasan Terduga Kasus Pasir Timah Ilegal Tidak Benar

Selasa, 4 November 2025 | 6:50 PTG WIB Last Updated 2025-11-04T11:50:56Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Polres Bangka Barat memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal telah dibebaskan, Minggu (2/11/2025).

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima.

“Kami perlu meluruskan pemberitaan yang beredar. Informasi bahwa pelaku telah dilepaskan itu tidak benar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” tegas AKP Fajar, Minggu (2/11/2025).

AKP Fajar menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengamankan 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih dari lokasi di Dusun VI Pait Kaya, Desa Belo Laut. Barang bukti tersebut kini sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah oleh PT Timah Tbk untuk memastikan unsur mineral yang terkandung di dalamnya.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari PT Timah. Setelah hasilnya keluar, akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Polres Bangka Barat juga menegaskan komitmennya untuk transparan dalam proses penegakan hukum, sekaligus meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat maupun rekan-rekan media untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” imbuhnya. (Aimy).
×
Berita Terbaru Update