Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pasca Pencabutan IPPKH, Warga Wawonii Gelar Aksi di Jakarta Desak Pemerintah Pikirkan Solusi Ekonomi Warga

Jumat, 14 November 2025 | 07.54 WIB Last Updated 2025-11-14T01:50:57Z

Gambar : Unjuk Rasa di Jakarta oleh Aliansi Wawonii Bergerak (Foto/Ist).


JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Warga yang menamai dirinya Aliansi Wawonii Bergerak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jumat (14/11/2025).


Pengunjuk rasa yang berjumlah ratusan orang itu pun melayangkan desakan kepada pemerintah untuk segera melahirkan solusi atas dampak pemberhentian produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berada di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.


Diketahui dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta KLHK untuk mengambil langkah strategis, termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya.


Koordinator Aksi Massa, Devan, mengatakan keberadaan perusahaan tersebut selama ini memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat setempat.


“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadailan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan.


(Foto/Ist).


Aliansi Wawonii Bergerak dalam tuntannya juga mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam PakaiKawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang. 


Pihaknya menilai, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau tersebut tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.


“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensiuntuk pembangunan semua aspek,”kata Devan.


Dalam orasinya, PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai

Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. 


Pihaknya mengklaim perusahaan telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.


Dalam audiensi dengan perwakilan Direktorat Planologi KLHK, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang tersebut.


“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,”Ujar Faisal, perwakilan dari Direktorat Planologi KLHK, di hadapan peserta audiensi.


Meski demikian, Laras Supusepa salah satu warga yang mengaku berasal dari Desa Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan menyatakan selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh oknum anggota DPRD Konawe Kepulauan.


“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti oknum anggota DPRD itu katakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat. PT GKP laksanakan, Pak,” kata Laras.


Bahkan perusahaan tambang di Pulau Wawonii tersebut diakui Laras telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS. 


“Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya memang investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” tutup Laras.


Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan baru terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapatmencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan hidup.

×
Berita Terbaru Update