KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Pasca dikabarkan sahamnya diakuisisi oleh Bank Jawa Timur (Jatim), Bank Sulawesi Tenggara adakan Media Gathering. Jumat (21/11/2025).
Media Gathering tersebut diadakan pukul 10:00 Wita di Gendung Bank Sultra Lantai 7 dan dihadiri sejumlah wartawan.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Permana Diputra Abubakar benarkan suntikan modal dari Bank Jawa Timur (Jatim).
Pihaknya menyebutkan, Bank Jatim (BJTM) memberikan suntikan modal kepada Bank Sultra sebesar Rp100 miliar, yang dilakukan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Andri pun menyebutkan, dengan setoran modal Rp100 miliar tersebut, maka Bank Jatim kini diberikan kepemikikan saham 3,26 persen.
"Jadi, kepemilikan sahamnya (Bank Jatim) masih di bawah beberapa pemilik saham lainnya seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara," ujar Andri Permana Diputra Abubakar, saat memaparkan kinerja Bank Sultra pada kegiatan Media Gathering.
Tak hanya itu, Andri Permana Diputra Abubakar bawah jenis saham yang diberikan kepada Bank Jatim adalah serie C.
Namun ada perbendaan antara Pernyataan Andri Permana Diputra Abubakar dengan pengakuan Dirut Bang Jatim, Winardi Legowo saat diwawancarai awak media beberapa hari lalu, di Hotel Claro Kendari.
Winardi Legowo menyebutkan, bahwa dari penyertaan modal kepada Bank Sultra, pihaknya mendapatkan saham serie A.
Berbeda dengan Dirut Bank Sultra, justru Dirut Bank Jatim, Winardi Legowo enggan menyebutkan secara gamblang terkait besaran modal usaha yang diberikan kepada Bank Sultra.
Begitu juga besaran saham yang diterima dari Bank Sultra.
Sebagai kompensasi atas suntikan modal yang diberikan, Dirut Bank Jatim juga menolak untuk mengungkapkan ke publik.
"Soal angkanya itu (jumlah modal yang disetor dan persentase saham) kami akan sampaikan tersendiri yah," kata Winardi Legowo.
Diketahui KUB adalah pengelompokan dua bank atau lebih yang berada dalam satu grup, karena adanya keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
KUB dibentuk untuk memperkuat modal bank, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan layanan, terutama untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kesulitan memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan KUB diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.03/2020.
Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan BPD untuk memenuhi modal inti sebanyak Rp3 triliun, dengan batas waktu pemenuhan modal dasar tersebut hingga 31 Desember 2024 lalu.


