KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kerja sama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara dan Bank Jawa Timur (BJTM) gegerkan publik. Sabtu (22/11/2025).
Diketahui kerja sama antar Bank tersebut dilakukan dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
Skema tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2020.
Dalam penyertaan modal, Bank Jatim diketahui masuk sebagai pemilik saham baru di Bank Sultra sebesa 3,26 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema KUB untuk menyelamatkan BPD kecil turun kasta jadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal itu bukan tanpa syarat, diketahui syaratnya yakni pemenuhan modal inti minimum Rp 3 Trilun.
Skema KUB pun telah dilakukan, sayangnya hingga saat ini modal minimum Bank Sultra yak juga mencukupi Rp. 3 Triliun.
Padahal hal tersebut disyaratkan dalam point 5 Pasal 8 POJK Nomor 12/POJK.3/2020.
Diketahui suntikan modal dari Bank Jatim hanya Rp100 miliar.
Dengan demikian, maka total modal inti yang dimiliki Bank Sultra saat ini sebesar Rp2 triliun.
Andri Permana Diputra Abubakar Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra beberkan modal inti Bank kebangaan Pemprov Sultra itu sebelum melakukan KUB sebesar Rp1,9 triliun.
"Melalui skema KUB, Bank Jatim lakukan penyertaan modal sebesar Rp100 triliun," ungkap mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari itu, Jumat 21 November 2025.
Ditanya terkait status Bank Sultra saat ini, Andri Permana Diputra Abubakar menyebutkan, meski posisi modal inti minimum masih kurang Rp1 triliun, namun Bank Sultra tak turun kasta jadi BPR.
Kata dia, meski modal inti minimum belum cukup Rp3 triliun, namun OJK memberikan kebijakan bagi BPD yang telah melakukan KUB.
Pertanyaan publik pun muncul, apakah dengan tidak tercapainya modal inti minimum Rp3 triliun akan menyebabkan Bank Sultra turun kasta jadi BPR?
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



