Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menyoal Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Guru SDN di Kendari, Kuasa Hukum Korban : Apa Untungnya Merekayasa Perkara Ini

Jumaat, 28 November 2025 | 8:20 PTG WIB Last Updated 2025-11-28T13:21:37Z

Gambar : Kuasa Hukum Korban Nasruddin.,S.H.,M.H., (Kanan) saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe di Kota Kendari. (Foto/SIMPULINDONESIA.COM).

 
KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kuasa hukum korban dugaan pencabulan oknum guru salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kendari angkat bicara soal unjuk rasa yang akan dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Kendari. Jumat (28/11/2025).


Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan Nasruddin.,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mendengar akan ada aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh PGRI.


“Kemarin sore kami mengetahui bahwa akan ada demo oleh para guru yang kemudian di tanda tangani oleh ketua PGRI  dan Sekertarisnya, kami melihat itu adalah hak, cuman sangat disayangkan juga karena dalam hal ini ketua PGRI itu adalah kepala dinas harusnya dia bisa memberikan pemahaman kepada para guru,”Kata Nasruddin saat konferensi pers di salah satu Cafe di Kota Kendari.


Nasruddin menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai serta menghormati profesi guru.


“Kami orang tua sangat menghargai guru, kami sangat menghargai profesi guru tapi itu dulu, kami dulu segan sama guru, kalau sekarang perkembangannya, coba kita lihat beberapa guru yang kemudian juga melakukan pencabulan kepada anak muridnya, ada yang baru-baru sudah dihukum, lagi-lagi datang hal-hal seperti ini,”Ujarnya.


Nasruddin juga menegaskan bahwa pada perkara tersebut saksi anak sudah diperiksa di persidangan.


“Kami mendengar bahwa katanya ini direkayasa, dalam hukum terhadap perkara ini, tiga orang saksi anak sudah diperiksa di Pengadilan, tiga orang saksi anak bahwa memang perilaku si guru ini memang selalu melecehkan anak-anak, ada yang dipaksa mau dicium bibirnya dan itu sudah menjadi saksi di Pengadilan itu merupakan fakta persidangan,”Tegasnya.


Bukan cuman satu orang dan ada beberapa orang kata Nasruddin, bahkan ada lagi yang sebenarnya juga diperlakukan seperti itu cuman orang tuanya tidak mau menghadirkan anaknya di persidangan, kita juga menghargai itu.


“Tapi kalau terkait perkara ini, tentunya jaksa itu tidak mungkin membawa perkara itu ke Pengadilan kalau ternyata bukti-buktinya tidak cukup untuk disidangkan,”Terangnya.


Nasruddin ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan termasuk ahli.


“Dalam perkara ini empat orang saksi sudah diperiksa, tiga orang saksi korban, satu ahli pidana kami periksa dan menerangkan bahwa ini adalah perbuatan cabul,”Tuturnya.


Menurutnya korban tersebut dinyatakan trauma oleh psikolog.


“Dari perbuatan yang dilakukan si Mansyur itu, anak korban itu sudah diperiksa secara psikologi, dan hasil pemeriksaan psikolognya itu, bahwa anak ini trauma, trauma akibat perbuatan itu, nah itu yang perlu dipikirkan, anak ini juga punya cita-cita,”Beber Nasruddin.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya pun akan melakukan aksi unjuk rasa tandingan, sebab menurutnya ini adalah hak.


“Kalau terkait dengan adanya keinginan dari PGRI silahkan demo, tapi jangan juga salahkan kami kalau hari senin juga kami bawa demo tandingan, ngga apa-apa kita sama-sama punya hak untuk itu kan, apalagi ketua PGRI Kepala Dinas, itu dugaan-dugaan saya itu ada juga bagian dari pelaku-pelaku korup, harusnya dia memberikan pemahaman kepada PGRI. Jadi jangan sampai akibat permasalahn ini kami bias untuk kesana, itu bisa kita lakukan kok tidak terlalu sulit,”Tegasnya.


Nasruddin menegaskan terkait tudingan adanya rekayasa pada perkara yang dirinya tangani itu.


“Sebenarnya begini, gampang saja, bertanya kepada orang yang mengerti bagaimana hukum itu, bagaimana sebuah perkara sehingga dibawa ke Pengadilan, jangan kemudian dipolitisir seolah-olah kita merekayasa, kriminalisasi, apa untungnya untuk kami terhadap si Mansyur itu, dia juga baru jadi guru kok,”Tegas Nasruddin.


Pihaknya pun akan terus memantau perkara ini.


“Tetapi lagi-lagi akibat dari perbuatan itu, yang kemudian merusak mental anak, kami akan pantau terus perkara itu, sampai kapan pun kami akan pantau,”Jelasnya.


Tiga korban, tetapi dari tiga korban yang menjadi saksi kata Nasruddin itu menerangkan itu masih ada beberapa temannya yang diperlakukan oleh Mansyur ketika dia di MUAS.


“Ada kemudian modus operandi yang dilakukan oleh Mansyur, memancing anak-anak kecil untuk memberikan uang, jadi memang dia kasih anak perempuan anak laki-laki, tetapi anak perempuan yang dikasih itu adalah anak perempuan yang lebih menonjol dalam hal mukanya lebih cantik, bodynya lebih tinggi dibanding anak-anak lain dia lebih bersih,”Beber Nasruddin.


Nasruddin juga menjelaskan adanya satu anak yang menurut pengakuannya diminta untuk membuka jilbabnya.


“Nah kemudian ada satu anak, yang ditelfon dan di WA kemudian disuruh buka dia punya jilbab, padahal anak itu pakai cadar loh, tidak etiskan bagi seorang guru, katanya guru agama, berbuat seperti itu dan ini anak cantik, waktu di persidangan kemarin bilang saya dia kira laki-laki padahal dia kan selalu berinteraksi tahu bahwa suara anak ini seperti apa, dia bilang saya kira itu laki-laki kan omong kosong kan, di Pengadilan itu kita orang itu bohong atau tidak, kita tau kok,”Bebernya.


Saat ditanya mengenai proses sidangnya, Nasruddin menjelaskan bahwa sudah sampai pada tuntutan.


“Sidangnya sudah tahap tuntutan, dituntut enam tahun, karena memang undang-undang perlindungan anak itu ada batas minimal untuk tuntutannya kan, seperti itu,”Jelasnya.


Nasruddin berharap hukum berlaku adil, bahkan jika dalam putusannya oknum guru ini terbukti dan dihukum maka pihaknya akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Supaya hukum itu diperlakukan adil, kalau tidak ada pelajaran seperti ini, mungkin ada lagi guru yang punya penyakit seperti itu akan berbuat dikemudian hari, nah kalau dia nanti dituntut dihukum masuk, saya yang akan bersurat ke BKN agar orang ini dipecat,”Tegasnya.


Nasruddin menerangkan bahwa keyakinannya bahwa hakim telah meyakini fakta yang ada pada persidangan.


“Jadi jangan salahkan kami kalau kemudian kami berkeras, selama ini kan tidak pernah kami pantau, kita biarkan aja seperti itu, biar dia mengalir, karena kita tahu bahwa keterangan-keterangan saksi itu menjadi suatu alat bukti, orang dihukum dengan dua alat bukti, yang saya yakini hakim yakin dengan fakta yang terbuka di persidangan,”Terang Nasruddin.

×
Berita Terbaru Update