Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasasi Kuasa Hukum Kopperson Atas Penetapan Non Executable, Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda Bilang Itu Logika Hukum Tabola Bale

Sabtu, 22 November 2025 | 9:48 PG WIB Last Updated 2025-11-22T02:48:39Z

Gambar : Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Ali.,S.H., (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Menyoal upaya hukum Kasasi yang diajukan kuasa hukum  Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) ditanggapi kuasa hukum warga Tapak Kuda. Sabtu (22/11/2025).


Diketahui paya hukum Kasasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kopperson terhadap Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994.


Abdul Razak Ali.,S.H., mengatakan bahwa memang diterima sebab Pengadilan Negeri tidak boleh menolak perkara.


“Pengadilan Negeri Kendari yang menerima Permohonan Kasasi dari Kuasa Hukum KSU Kopperson, yaa karena memang prinsipnya pegadilan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana asas ius curia novit yang artinya hakim itu mengetahui semua hukum,”Ujar Abdul Razak Ali.


Namun kata Abdul Razak Ali bukan berarti Permohonan Kasasi itu karena telah diterima maka akan dikabulkan, itu hal lain. Jadi keliru kalau hanya dengan diterimanya permohonan tersebut maka secara otomatis akan dikabulkan ;


“Untuk itu kami tetap akan menghadapi permohonan kasasi tersebut,”Kata Abdul Razak Ali.


Abdul Razak Ali juga menegaskan bahwa Penetapan Non Executable itu sudah final dan mengikat.

“Sebelumnya kami  tegaskan dengan adanya permohonan itu tidak membuat keadaan saat ini menjadi status quo, itu keliru sebab Penetapan Non Executable itu final dan mengikat karena Penetapan tersebut merupakan ujung dari proses eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kdi Tanggal 22 September 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) sehingga seharusnya perkara ini harusnya telah selesai dan kemenangan bersama masyarakat Tapak Kuda,”Tegasnya.


Abdul Razak Ali menegaskan bahwa upaya hukum kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang tidak dapat mempengaruhi atau menguji putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) apalagi untuk menguji pelaksanaan atau eksekusi putusan yang sudah inckrach, jadi aneh dan keliru kalau dengan adanya permohonan kasasi itu kemudian muncul anggapan bahwa Penetapan Non Executable itu belum berkekuatan hukum tetap.


“Dalam hukum acara, prinsipnya bahkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) maupun Perlawanan (Derden Verzet) itu tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) apalagi hanya upaya hukum biasa yaitu kasasi,”Terangnya.


Dengan demikian kata Abdul Razak Ali, logika yang menyatakan permohonan kasasi dapat dilakukan atas Penetapan Non Executable, permohonan kasasi membuat Penetapan Non Executable tidak berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasi membuat status quo terhadap pelaksanaan eksekusi itu adalah logika hukum yang tabola bale.

×
Berita Terbaru Update