Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Diruang Bakamla Babel : Uang Rp.100 Juta, Janji “Penyelesaian Kasus Timah”, dan Oknum Stafsus Terseret

Rabu, 05 November 2025 | 16.29 WIB Last Updated 2025-11-05T09:29:55Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKABELITUNG,- Aroma dugaan penipuan dengan nominal fantastis menyeruak dari balik dinding institusi keamanan laut. 

Seorang warga Lingkungan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Fika Saputra alias Cepot (38)   resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Pangkalpinang, Sabtu (1/11/2025).

Cepot tidak datang sendirian. Ia tampak didampingi rekannya Lukman, warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat yang juga dikenal sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka.

 Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/571/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BABEL, tertanggal 1 November 2025 pukul 14.56 WIB.

Dalam laporannya, Cepot menuding seseorang yang masih berstatus “dalam lidik” telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP


Kronologi : Dari Kasus Timah Hingga Uang Rp.100 Juta yang Raib

Awal mula kasus ini terjadi pada Rabu, 10 September 2025 lalu. Sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Cepot bersama dua rekannya, Lukman dan Surya Darma alias Kuncui, diamankan dan dibawa ke Kantor Bakamla Babel di Jalan Pulau Belitung, Air Itam, Pangkalpinang. (Seperti sebagaimana sebelumnya  pernah diberitakan oleh SimpulIndonesia.com pada tanggal 24 September 2025) lalu.

Ketiganya kemudian diamankan, lantaran Cepot diketahui sempat membeli pasir timah dari masyarakat di luar wilayah IUP PT Timah, sebanyak 203 kilogram. 

Merasa perlu “menyelesaikan” perkara itu, Kuncui kemudian menghubungi seseorang untuk meminta bantuan agar masalah tersebut dapat beres.

Keesokan harinya, Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, seseorang yang kini berstatus terlapor datang ke kantor Bakamla. 

Usai berbicara dengan Kepala Bakamla Babel, terlapor mendatangi Cepot dan langsung meminta uang tunai Rp100 juta untuk membantu “menyelesaikan” perkara yang menjeratnya.

Cepot yang terdesak akhirnya menyanggupi. Ia bersama Kuncui sepakat menyerahkan uang tersebut, di mana Kuncui berjanji akan membantu separuhnya, Rp. 50 juta, setelah urusan selesai. 

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Cepot menyerahkan tas sandang berisi uang Rp100 juta kepada terlapor.

Beberapa saat kemudian, terlapor masuk ke ruangan Kepala Bakamla Babel. Sekitar pukul 20.30 WIB keluar dari ruangan dengan tas yang sudah kosong.

Namun, bukannya beres, masalah baru muncul. Saat Cepot menagih janji Kuncui untuk mengganti Rp. 50 juta sesuai kesepakatan, ia malah mendapat jawaban mengejutkan.  Terlapor disebut tidak pernah menerima uang Rp.100 juta itu.

Merasa ditipu, Cepot akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan resmi.

Surat Pernyataan di Hotel dan Nama “Joh” yang Terseret

Dramanya tak berhenti di situ. Tim media berhasil memperoleh salinan surat pernyataan bersama yang dibuat pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Hotel Grand Safran, Jalan Soekarno Hatta, Pangkalpinang. 

Dalam surat tersebut, tercantum tiga nama: Lukman, Surya Dharma alias Kuncui, dan Rendra Wijaya.


Ketiganya mengakui telah menyerahkan uang Rp100 juta setelah kejadian 11 September 2025 kepada seorang oknum berinisial Joh, yang disebut-sebut merupakan staf khusus Gubernur Babel

Namun, dalam dokumen yang sama, Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla Babel, Letkol Yuli Eko Prihartanto, dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.

Konfirmasi yang Menggantung

Upaya media untuk meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Cepot dan Lukman tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim pada Sabtu (1/11/2025) malam. Begitu pula Letkol Yuli Eko Prihartanto.

Sementara itu, oknum berinisial Joh, yang namanya kembali mencuat setelah sempat viral dalam pemberitaan beberapa  media merespons santai saat dikonfirmasi via WhatsApp. Ia mengaku tengah menghadiri Munas ProJo di Jakarta.

“Waalaikum salam, tengah Munas ProJo di Jakarta ku pradik. Insya Allah yang benar akan kelihatan pradik,” tulis Joh, singkat namun penuh percaya diri.

Kini, laporan polisi telah dibuat. Kasus dugaan penipuan senilai Rp.100 juta itu pun menjadi sorotan publik. Terlebih, karena menyeret nama oknum dekat kekuasaan dan terjadi di lingkungan instansi resmi negara menjadikan “Ruang Kepala Bakamla” saksi bisu dari misteri uang yang raib tanpa jejak.

Hingga saat ini, masyarakat pun menunggu akan kebenaran kasus ini. Pemberitaan ini juga tidak sampai disini dan terus menyusuri perkembangan informasi mengenai permasalahan tersebut.  (Aimy)

Sumber :  KBO Babel.

×
Berita Terbaru Update