Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Beri Kesaksian Palsu Dalam Persidangan Korupsi Tambang Kolaka Utara, Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Dibidik Jaksa

Sabtu, 15 November 2025 | 1:13 PTG WIB Last Updated 2025-11-15T06:13:30Z

(Foto/Ist)


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Jos Stefan Hideky yang diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) perusahaan pebrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.


Kesaksian atau keterangan palsu Jos Stefan Hideky tersebut diketahui diberikan dibawa sumpah dalam sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.


Dalam kesaksian Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky di depan Hakim PN Tipikor Kendari bahwa, perusahaannya membeli ore nikel menggunakan surat perjanjian jual beli ore nikel dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).


Surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel tersebut diperlihatkan langsung kepada Ketua Majelis PN Tipikor Kendari yang disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.


Tak hanya Ketua Majelis dan JPU saja perjanjian itu diperlihatkan melaikan dilihat pula oleh kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.


Ia juga mengaku perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, telah membayar senilai Rp70 miliar kepada PT AMIN dari hasil 14 kali pengapalan.


Keterangan Jos Stefan Hideky kemudian dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerjasama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.


Yang ada kata dia, kerjasama penjualan dokumen kouta RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang (Dokter). 


Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan dihadapan hakim.


"Saya tidak kerjasama jual beli ore nikel, tapi kouta RKAB, dan uang yang diterima dari hasil jual kouta RKAB tidak sebanyak itu karena harga yang diberikan cuman 5 sampai 6 dolar per metrik ton," ucap dia.


Ia mengatakan, itupun yang diterima dan masuk ke rekening PT AMIN dari hasil jual beli dokumen kouta RKAB tersebut hanya Rp36 miliar, sudah termaksud dengan pihak lain, bukan hanya kerjasama di PT Huady Nikel Aloy Indonesia.


Dari silang keterangan antara saksi Jos Stefan Hideky dan terdakwa Moch Machrusy, terkuak fakta baru mulai dari kerjasama jual beli ore nikel yang diduga dimanufulasi hingga dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN. 


Selain itu, dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat perjanjian jual beli ore nikel itu, diindikasikan untuk memgaburkan proses pembelian ore nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah nikel tersebut berasal dari IUP resmi.


Padahal faktanya, nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang di tambang secara ilegal.


JPU pun akan menyelidiki terkait dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN terkait kerjasama jual beli ore nikel.


Bukan hanya itu, JPU juga mengejar soal transaksi uang senilai Rp70 miliar PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke rekening PT AMIN. Sebab, pengakuan terdakwa Moch Machrusy, tidak sebanyak yang disebutkan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.


"Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN, makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan," tutur salah satu JPU Kejati Sultra.


Apabila bukti yang diminta tidak dapat dibuktikan oleh Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, bisa dikenai pidana diluar dari pokok perkara, karena telah memberikan keterangan palsu.

×
Berita Terbaru Update