Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ultimatum PMII Bulukumba: Desak Penegakan Hukum yang Tegas, Transparan, dan Berkeadilan

Isnin, 13 Oktober 2025 | 8:28 PG WIB Last Updated 2025-10-13T01:28:34Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,-Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bulukumba, Renaldi Amir, mengeluarkan ultimatum keras terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polres Bulukumba, atas lambannya penanganan berbagai kasus penipuan yang kian marak dan meresahkan masyarakat. (13/10/2025)

Dalam pernyataan resminya, Renaldi menegaskan bahwa keadilan tidak boleh mandek di meja birokrasi. Menurutnya, ketika hukum berjalan lamban dan tidak berpihak pada rakyat, maka moralitas negara sedang dipertaruhkan.

“Kami tidak sedang menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya menagih janji konstitusi bahwa negara harus hadir melindungi rakyat dari kejahatan dan ketidakadilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya pelaku kejahatan bebas berkeliaran, sementara korban terus menjerit tanpa kepastian hukum,” tegas Renaldi dengan nada berapi-api.

PMII Bulukumba mencatat sedikitnya enam laporan kasus penipuan telah masuk ke Polres Bulukumba, dengan terduga pelaku yang sama. Ironisnya, dari semua laporan tersebut, baru satu kasus yang ditetapkan tersangka, dan itu pun belum diikuti dengan tindakan penangkapan.

Kondisi ini, menurut Renaldi, adalah potret buram penegakan hukum lokal yang mencerminkan adanya anomali dalam sistem keadilan di mana hukum seolah kehilangan daya gigitnya terhadap kejahatan yang nyata di depan mata.

“Kami menduga adanya kelalaian sistematis atau bahkan unsur kesengajaan yang menghambat proses penegakan hukum. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan nilai-nilai konstitusi,” tambahnya.

Tuntutan Tegas PMII Bulukumba

Atas dasar itu, PMII Cabang Bulukumba menyatakan tiga poin ultimatum moral dan politik hukum:
 1. Kapolres Bulukumba wajib memberikan klarifikasi publik secara terbuka dan terukur terkait lambannya penanganan kasus penipuan yang semakin menumpuk.
 2. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidik atau oknum aparat yang diduga melakukan kelalaian atau pembiaran dalam proses penanganan perkara.
 3. Polda Sulawesi Selatan dan Propam Polri diminta turun langsung mengawal proses hukum, memastikan tidak ada intervensi, manipulasi, atau kepentingan tersembunyi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Renaldi menegaskan bahwa PMII Bulukumba tidak akan berdiam diri. Sebagai organisasi kader intelektual yang berakar pada nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, PMII menilai bahwa penegakan hukum adalah bentuk konkret dari amar ma’ruf nahi munkar dalam konteks sosial modern.

“Kami berdiri bukan sekadar untuk menggugat, tapi untuk menegakkan nilai. Kami tidak takut pada kekuasaan yang lalai, karena kami berpihak pada kebenaran. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka suara rakyat harus menjadi palu keadilan yang sesungguhnya,” ujar Renaldi lantang.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dimiliki segelintir orang. Negara dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab etik dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga memperoleh perlindungan yang sama di mata hukum.

PMII Bulukumba menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, dan organisasi sipil untuk bersatu dalam barisan moral menegakkan kebenaran.

“Pergerakan ini bukan hanya soal kasus penipuan, tapi soal martabat rakyat. Jika aparat hukum tidur di atas penderitaan masyarakat, maka tugas moral mahasiswa adalah membangunkannya dengan suara kebenaran,” pungkas Renaldi.

Melalui ultimatum ini, PMII Bulukumba menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap langkah penegakan hukum hingga tuntas, sekaligus mengingatkan bahwa diam di tengah ketidakadilan adalah bentuk kolusi dengan kezaliman.
×
Berita Terbaru Update