Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua BPD bersama Jajaran, Bhabinkamtibmas,Kepala Dusun, Para RT/RW serta Beberapa tamu undangan yang sempat hadir bersama masyarakat Desa Bontorannu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Arman mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta musdes yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan ini. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dan dilaksanakan satu kali dalam setahun.
"Kegiatan musyawarah desa sangat menentukan arah kebijakan yang nantinya akan disepakati bersama. Olehnya itu betapa pentingnya musyawarah desa perubahan APBDes dilaksanakan satu kali setahun."Pungkas Arman
Arman juga membeberkan bahwa pelaksanaan musdes perubahan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan permendesa PDTT nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa.
"Pelaksanaan Musdes Perubahan APBDes dilaksanakan agar mampu menyesuaikan anggaran desa dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang mendesak, memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan."Jelasnya
Selain itu, Musyawarah ini juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan APBDes sebelumnya, membahas usulan dan aspirasi masyarakat secara terbuka, serta menetapkan perubahan anggaran agar lebih efektif dan akuntabel dalam mencapai kesejahteraan desa.
Sementara Ketua BPD, Muchtar Massa juga menambahkan bahwa fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa adalah memastikan setiap keputusan yang diambil dalam Musdes sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencerminkan aspirasi masyarakat.
Pembahasan dalam Musdes ini mencakup evaluasi pelaksanaan APBDes berjalan, penyesuaian kegiatan yang dianggap prioritas, serta rencana penggunaan anggaran pada sektor pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Musdes rancangan perubahan APBDes ini, diharapkan arah pembangunan Desa Bontorannu tahun 2025 dapat lebih efektif, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. Hasil dari musyawarah akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan perubahan APBDes Tahun 2025.(*)