Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

‘Jadi Penyebab Banjir Lumpur’ Warga Kendari Desak Walikota Cabut Izin Perumahan Azalia Zaki Hills

Rabu, 8 Oktober 2025 | 2:27 PTG WIB Last Updated 2025-10-08T07:27:33Z

Gambar : Warga Kendari saat mendatangi kantor Walikota saat meminta izin perumahan Azalia Zaki Hilss. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aliansi Masyarakat Kota Kendari Menggugat, yang terdiri dari warga Lorong Durian, Kelurahan Wua-Wua, menuntut Wali Kota Kendari segera mencabut izin operasional perumahan Azalia Zaki Hills Resident. Rabu (08/10/2025).


Desakan ini muncul setelah pemukiman warga dan fasilitas pendidikan di sekitar kawasan terendam banjir lumpur akibat aktivitas pembangunan perumahan tersebut


“Kegiatan pembangunan itu telah menyebabkan banjir lumpur yang merendam rumah-rumah warga dan sekolah. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar terhenti dan masyarakat mengalami kerugian besar,” tegas Angriyawan, S.H., selaku perwakilan warga dalam orasi.


Menurutnya, sebelumnya masyarakat bersama delapan pengembang di kawasan itu telah menyepakati tanggung jawab pengelolaan limbah dan lingkungan. Namun, hingga kini hanya Azalia Zaki Hills Resident yang belum menunaikan kewajiban sesuai perjanjian.


“Dari delapan developer yang ada, hanya Azalia Zaki Hills Resident yang tidak menjalankan hasil kesepakatan. Ini merupakan pelanggaran terhadap komitmen bersama dan aturan lingkungan hidup yang berlaku,” ujarnya.


Dalam aksi tersebut, massa juga menyinggung berbagai regulasi yang menjadi dasar tuntutan mereka, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Permen LHK Nomor P.68/MENLHK-SETJEN/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.


Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat mendesak Wali Kota Kendari segera meninjau ulang izin Azalia Zaki Hills Resident yang dinilai melakukan pelanggaran serius hingga menimbulkan dampak lingkungan.


“Kami meminta Wali Kota Kendari mencabut izin developer Azalia Zaki Hills Resident karena telah melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan banjir dan pencemaran limbah cair di kawasan pemukiman,” tambah Angriyawan.


Selain itu, warga juga mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Lorong Durian dan pihak developer guna mencari solusi.


“DPRD Sultra harus memfasilitasi RDP agar ada kejelasan tanggung jawab sekaligus penyelesaian atas dampak lingkungan yang kami rasakan,” jelasnya.


Angriyawan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral warga dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.


“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak sikap abai terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Ini murni demi kepentingan bersama,” pungkasnya.(AlFaidah e’Fastani).

×
Berita Terbaru Update