KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kejaksaan Negeri Kota Kendari Sulawesi Tenggara laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika. Kamis (02/10/2025).
Diketahui pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari.
Pemusnahan dilakukan pada perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika.
“Pemusnahan sejumlah barang bukti dari 60 perkara narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan rincian, sabu-sabu 2.167,6395 gram kemudian 2,64 gram ganja,”Kata Ronal H. Bakara.
Ronal H. Bakara juga membeberkan adanya pemusnahan non narkotika.
“Kemudian ada dari barang bukti non narkoba, yaitu delapan buah senjata tajam, dua buah gabus, 12 botol kaca bahan peledak ikan terus ada 4 buah batu, 19 lembar pakaian, kemudian 37 lembar kerta terkait pelanggaran Undang-Undang ITE,”Bebernya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan prosedural kepastian hukum dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kendari.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah prosedural kepastian hukum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kendari, sehingga jaksa penuntut umum selaku eksekutor telah melaksanakan dan telah menyelesaikan perkara ini dengan baik,”Jelas Ronal H. Bakara.
Ronal H. Bakara juga menegaskan bahwa Kota Kendari masih berstatus zona merah dalam peredaran narkoba.
“Bahwa kota Kendari ini masih zona merah dalam peredaran narkoba, jadi mohon dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah dan seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,”Tutupnya.