Diketahui kegiatan ini menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal dan pengaduan masyarakat.
Dalam operasi yang berjalan lancar ini, petugas menegah 14.240 batang rokok ilegal berbagai merek.
Selain penindakan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ketentuan cukai, guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan publik
Diketahui operasi pasar tersebut dilakukan di sekitaran Kecamatan baruga, Jalan Syekh Yusuf, seputaran IAIN, dan Kecamatan Konda.
Dari periode Januari 2025 sampai dengan September 2025, Bea Cukai Kendari diketahui telah melakukan pengawasan di Bidang Cukai dengan hasil sebagai berikut:
A. Jumlah penindakan: 215 penindakan rokok ilegal
B. Jumlah hasil penindakan: 3.745.540 (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus empat puluh) batang Rokok Ilegal dan 2.455,44 (dua ribu empat ratus lima puluh lima koma empat empat) liter Miras Ilegal (MMEA).
C. Perkiraan nilai barang hasil penindakan: Rp5.687.488.000 (lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
D. Potensi kerugian negara di bidang cukai yang berhasil diselamatkan: Rp3.708.769.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
E. Sanksi Denda Administrasi: Rp2.021.578.000 (dua milyar dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Kendari Mukhlis menjelaskan bahwa pemberatasan peredaran rokok tidak bisa dioptimalkan tanpa dukungan dari semua pihak.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa dukungan dan keterlibatan seluruh pihak,”Ujarnya.
Mukhlis juga menghimbau tidak terlibat dalam produksi ataupun distribusi rokok ilegal.
“Bea Cukai Kendari mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal, dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai,”Terangnya.