SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram. Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul (38) yang dinketahui mengaku sebagai buruh harian dan juga berprofesi sebagai pimpinan redaksi sebuah media online lokal, TerasBabel.My.Id.
Panjul diamankan aparat saat tengah berada di sebuah penginapan Apri Inn Syariah Jalan Selindung Lama RT 005/ RW 002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang sekira pukul 15.30 WIB, Rabu (34/9/2025) sore.
Penangkapan terhadap Panjul berlangsung cepat tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- satu plastik strip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,52 gram
- dua lembar tisu
- satu kotak serum berwarna biru merek Hansui
- satu botol serum biru
- satu unit handphone merek VIVO warna hijau.
Setidaknya, pengungkapan ini menambah sederetan kasus narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Polresta Pangkalpinang.
Polisi senantiasa akan terus berupaya untuk melakukan tindakan pemberantasan barang haram jenis Narkotika tersebut tanpa pandang bulu, mengingat dampaknya yang sanfat besar. Terutama akan merusak generasi muda.
Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners S.I.K., dalam keterangan kepada awak media membenarkan bahwa adanya penangkapan penangkapan terhadap Sudarsono alias Panjul tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Max Mariners S.I.K.
Ada catatan penting bila dilihat dari rekam jejak ( track record) Sudarsono alias Panjul. Dirinya bukan kali pertama terseret masalah hukum.
Ia diketahui merupakan pecatan anggota Polri yang sebelumnya telah di-PTDH lantaran kasus narkoba.
Tidak berhenti di situ, beberapa bulan lalu Panjul juga baru beberapa bulan keluar penjara setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pihak Kejaksaan dalam kasus pemerasan terhadap kontraktor di Pangkalpinang.
Kini, ternyata rekam jejak hitam kelam itu kembali berlanjut. Meskipun dirinya sempat tampil dengan identitas baru sebagai buruh harian sekaligus mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah portal berita lokal.
Perjalanannya dalam melangkah kembali terhenti di tangan aparat penegak hukum karena tersandung kasus narkoba.
Kasus Panjul ini setidaknya menjadi cerminan bagaimana jerat narkotika mampu menghancurkan karier, reputasi, hingga masa depan seseorang.
Begitu disayangkan yang menimpa pada dirinya, dari seorang aparat penegak hukum, beralih menjadi pekerja harian, lalu memegang kendali sebuah media, Panjul kembali tersandung kasus narkoba.
Hingga saat ini pihsk kepolisian masih mendalami peran Panjul, apakah hanya sebagai pengguna atau ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Pangkalpinang atau wilayah Bangka Belitung.
Namun apapun hasilnya, yang jelas publik kembali dibuat terkejut terkhusus bagi rekan-rekan seprofesi (wartawan- _red_ ) dengan sepak terjang seorang mantan polisi kemudian menjadi wartawan yang belum lama bebas, kini kembali berurusan dengan hukum.
Jajaran Polresta Pangkalpinang menegaskan dan berkomitmen untuk tidak memberi ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Tanpa pandang bulu, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya kalau dia tersandung kasus narkoba akan ditindak. (Aimy).


