SIMPULINDONESIA.com_Bontobahari -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontobahari resmi mencanangkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) Tahun 2025 berdasarkan surat edaran Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Upaya ini sebagai langkah memperkuat budaya tertib hukum dalam urusan perkawinan. Pencanangan ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Bontobahari, H. Amri Syam, S.Ag., MM, saat apel pagi di halaman kantor KUA, Senin (25/8/2025).
Dalam sambutannya, H. Amri Syam menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pencatatan pernikahan sebagai dasar membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Gerakan ini merupakan bentuk partisipasi bersama dalam memperkuat tertib hukum. Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah harus dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum. Dengan begitu, masyarakat terlindungi secara agama maupun negara. Dan ini kami lakukan dengan pendekatan ajakan, tanpa paksaan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah akan dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Pihak KUA akan melakukan pendataan dan mengklasifikasikan kondisi masyarakat ke dalam empat kelompok, yakni:
- Pasangan yang telah menikah secara agama Islam, hidup bersama, namun belum tercatat di KUA.
- Pasangan yang telah menikah secara agama Islam, tetapi tidak hidup bersama.
- Pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan akad nikah dan tanpa pencatatan resmi.
- Generasi muda yang menunjukkan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosial dan budaya tertentu.
Kepala KUA Bontobahari, H. Amri Syam, juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) 2025 tinggal tersisa enam hari lagi. Karena itu, seluruh jajaran KUA bersama para penyuluh agama akan memaksimalkan pendataan dan tinjauan lapangan.
“Sisa waktu yang ada harus benar-benar dimanfaatkan. Kami tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk memastikan data pasangan yang belum tercatat dapat terakomodasi dengan baik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Penyuluh Agama KUA Bontobahari, Andi Jusriani Syam. Ia menegaskan pihaknya siap bekerja secara intensif hingga akhir periode pendataan.
“Enam hari terakhir ini menjadi momentum penting. Kami akan melakukan jemput bola, mendekati masyarakat, memberikan penyuluhan, serta memastikan mereka yang masuk klasifikasi segera terdata dan mendapat pendampingan administrasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Kepala KUA Bontobahari menegaskan bahwa program ini sejalan dengan nilai Islam serta arah kebijakan pembangunan nasional.
“Melalui gerakan ini, kita berharap tidak ada lagi pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status hukum. Dengan pencatatan nikah, hak-hak keluarga terlindungi, anak-anak mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat dapat hidup lebih tertib,” jelas H. Amri Syam.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung penuh gerakan tersebut.