Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sertifikat tanah tak berkekuatan Hukum, Ketum GISK Minta PN Bulukumba Lakuka Konstatering Sebelum pelaksanaan eksekusi

Minggu, 22 Juni 2025 | 09.40 WIB Last Updated 2025-06-22T02:40:55Z


Gambar: Andi Riyal (Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando)


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA,- Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) kembali mengingatkan terhadap Ketua PN.Bulukumba agar dapat melakukan Konstatering terhadap objek lokasi yang terletak di Dusun Tanetang Desa Bira Kec, Bontobahari, Kab.Bulukumba 

Berdasarkan Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK yang telah dikuatkan  Putusan Kasasi dan PK melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia, ditemukan adanya dugaan kejanggalan yang akan merujuk pelaksanaan eksekusi tidak akan sejalan pada amar putusan dengan objek lokasi yang akan dilakukannya pelaksanaan eksekusi.

Kepada media pada Jum'at, 20/06/2025 Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) yakni Andi Riyal menyampaikan akan melakukan Aksi didepan kantor Polres Bulukumba dan depan kantor Pengadulan Negri Bulukumba dalam waktu dekat.

Kata Riyal, Ibu Hj.Malawati sebagai pemilik Lokasi yang sah secara hukum dan diakui oleh Negara berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor  00654/Bira dengan surat ukur Nomor 0066/2008 Tanggal 19-03-2008 dengan luas 661 M2.patut dilindungi guna mendapatkan kepastian hukum.

"Putusan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BlK, diharapkan agar Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba dapat melaksanakan Konstatering di Lokasi milik Penggugat bedasarkan Nomor PBB yang yang tercantum pada amar putusan. bukan pada lokasi milik tergugat atau Hj.Malawati yang dimana objek lokasi yang ditunjuk oleh penggugat,"Tegas Riyal.

Lanjut Andi Riyal, jika pelaksanaan Konstatering hanya dilakukan dilokasi milik Hj.Malawati sangat keliru karena terdapat ada perbedaan objek baik dari Luasan maupun batas batas yang tidak merujuk pada kedudukan objek sebagai mana yang telah dituangkan pada amar putusan.

"Jadi kami tekankan agar Ketua PN.Bulukumba, sebelum merujuk ke lokasi milik Hj.Malawati terlebih dahulu memastikan objek milik Penggugat sesuai objek PBB yang diajukan yang dimana pada posisi objek sengketa adalah bagian dari SPPT Nomor 73.02.030.001.011-0137.0 atas Nama Penggugat itu sendiri," Ujar Riyal

Tak hanya itu, Riyal juga menjelaskan bahwa ketika akan dilakukan pelaksanaan eksekusi pada lokasi milik Tergugat, maka terdapat ada perbedaan objek yang dapat menyebabkan pelaksanaan eksekusi tidak akan sejalan pada amar putusan yang tentunya akan menjadi konflik dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sipemberi keadilan "Tegasnya 

Untuk menjamin kepastian hukum sertifikat hak milik, GISK terus menunjukkan peranya dalam menjaga keadilan hukum dan keadilan sosial, khususnya disektor Agraria dan Pengadilan Negeri Bulukumba serta mendorong lembaga peradilan untuk tetap berdiri di pihak korban kejahatan, bukan memperkuat ketidakadilan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, termasuk sertifikat hak milik.

"Namun berbeda dengan fakta yang ada dilapangan yang kami temukan. Ada beberapa sertifikat hak milik yang sudah terbit diatas 5 Tahun, tidak ada kepastian hukum pada saat digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri Bulukumba melawan Surat Pembayaran Terhutang/PBB, yang membuat Sertifikat tersebut kalah dan tak berkekuatan hukum,"kata riyal

Diketahui polemik Sertifikat hak milik kalah dengan PBB terus dipersoalkan oleh Lembaga GISK, naasnya setelah melalui proses perdata terdapat objek yang akan dilakukan eksekusi adalah objek yang bersertifikat, sigingga diduga tidak sejalan pada pelaksanaan eksekusi 

"Kami terus persoalkan,ini demi keadilan bagi masyarakat sehingga kami melakukan aksi jilid dua dengan harapan agar setiap rencana eksekusi diawali dengan proses konstatering,untuk mencocokkan objek perkara secara factual dengan putusan yang ada. tanpa hal itu, pelaksanaan eksekusi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum atau tidak berlaku adil dan jujur,"Tegasnya

Selain itu kata Riyal, Aksi atau unjuk rasa yang akan kami lakukan adalah bentuk perhatian, mengingat potensi pelanggaran pidana dalam beberapa perkara, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 242 Ayat 1 KUHP, terkait dugaan keterangan palsu dibawah sumpah yang diberikan dalam proses peradilan, jika terbukti pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tak hanya itu,Ketua Umum GISK juga berharap agar "semua proses peradilan  berlangsung objebtik,transparans, dan sesuai prinsip keadilan serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,"lanjutnya 

Olehnya itu, Pentingnya pengawasan dari Lembaga Peradilan Tinggi agar proses peradilan Tingkat bawah berjalan jujur, termasuk memastikan objek perkara sesuai dengan bukti kepemilikan dan hukum yang berlaku.

Dirinya pun berharap Lembaga Peradilan adalah Lembaga yang tidak mendukung sebuah ketidakadilan sebab Lembaga Peradilan adalah Lembaga yang memberikan dukungan bagi korban kejahatan, yang menjadi bagian dari proses peradilan. "Dalam penegakan hukum dapat dipastikan bahwa semua orang termasuk pejabat negara, taat pada hukum dan proses peradilan yang sesungguhnya."Tegas Ketua Umum GISK
×
Berita Terbaru Update