Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ingkar Janji, Eks Karyawan PT SLS Group Tuntut Pembayaran Pesangon Pasca PHK Massal

Sabtu, 07 Juni 2025 | 15.01 WIB Last Updated 2025-06-07T08:21:08Z

(Gambar/Ilustrasi)


SIMPULINDONESIA.COM__KONAWE UTARA,— Puluhan eks karyawan PT Sentosa Laju Sejahtera (PT SLS Group) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tuntut kejelasan pembayaran pesangon. Sabtu (07/06/2025).


Selain pesangon eks karyawan PT SLS juga menuntut hak-hak lainnya pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Diketahui, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.


PT SLS diduga belum memenuhi kewajibannya pembayaran pesangon, gaji terakhir, dan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan yang telah diberhentikan.


Salah satu mantan karyawan, inisial IS, mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di PT SLS Group sejak 1 April 2023 hingga kontraknya berakhir pada 21 April 2025. 


Namun, hingga saat ini, ia dan rekan-rekannya belum menerima hak mereka setelah diberhentikan secara massal.


"Sudah kurang lebih tiga bulan sejak PHK massal dilakukan pada April lalu, tapi kami belum juga menerima pesangon ataupun gaji terakhir," ujarnya saat ditemui awak media ini pada Sabtu (7/6/2025).


Ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah tiga kali menjanjikan akan melakukan pembayaran. 


Pertama, pada 10 mei 2025, kedua pada 16 Mei 2025, dan ketiga dijadwalkan kembali pada 30 Juni 2025 mendatang. 


Namun, ia menyebut belum ada realisasi hingga saat ini.


"Perusahaan terus berjanji, tapi tidak ada kejelasan, bahkan, dalam berita acara pertemuan tertanggal 14 Mei 2025, disepakati bahwa perusahaan tidak akan melakukan aktivitas operasional sebelum semua hak karyawan dibayarkan. Tapi faktanya, perusahaan masih tetap beroperasi," tegasnya.


Dalam berita acara tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan, pembayaran gaji dan pesangon paling lambat 16 Mei 2025, pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, serta penghentian operasional sementara hingga semua kewajiban perusahaan diselesaikan.


Namun hingga hari ini, menurutnya, tidak ada satu pun dari kesepakatan itu yang dijalankan.


Ia dan puluhan eks karyawan lainnya pun mendesak agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka.


"Kami sangat berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, segera turun tangan dan memproses perusahaan ini sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.


Sampai berita ini ditayangkan Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update