Laboratorium untuk menguji SN pasir timah ini diketahui milik sepasang suami isri, yakni Sugeng dan Ulfa dibawah naungan CV. Pelita Mandiri Inti Analitika.
Dilansir informasi yang dihimpun dari Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), bahwa Laboratorium mineral logam ini sudah lama berdiri dan melakukan aktivitasnya semenjak tahun 2018.
Dahulunya, Laboratorium Pemia ini berkantor di Ruko Citra Land Pangkalpinang. Laboratorium ini menjadi tampet cross cek para kolektor timah untuk mengetahui kadar SN pasir timah mereka.
Namun, sejak adanya kasus penangkapan besar-besaran terhadap bos smelter oleh Kejagung tahun 2024 lalu, tiba tiba laboratorium tidak beroperasi lagi di Ruku Citra Land.
Sebagaimana kita ketahui bahwa SN merupakan simbol kimia untuk unsur timah (tin) dalam tabel periodik. Unsur ini memiliki nomor atom 50 dan termasuk dalam kelompok 14 (atau IVA).
Timah adalah logam keperakan yang lunak, mudah ditempa, dan lentur. Nama dan Simbol Timah dinamakan dari bahasa Anglo-Saxon "tin", dan simbolnya "Sn" berasal dari bahasa Latin "stannum".
Setelah dilakukan investigas, Laboratorium Pemia telah pindah tempat kerumah pribadi Sugeng di Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Lokasi Laboratorium Pemia ini tepatnya berada di kawasan pemukiman di Kelurahan Temberan.
Tim Jobber sempat mempertanyakan perizinan yang dimiliki Lab Pemia ini kepada pemilik Sugeng. Namun sayangnya konfirmasi yang disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 13.27 WIB, hingga berita ini dinaikkan juga belum mendapat respon.
Para awak media pun juga mencoba menelpon Sugeng pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 14.01WIB, telpon ditolak oleh Sugeng. Padahal, Handphone Sugeng dalam posisi aktif dan online. Begitu pula pesan konfirmasi melalui WhatsApp, hanya dibaca saja oleh Sugeng.
Para awal media mencoba mengkonfirmasi terkait perizinan yang dimiliki Laboratorium Pemia ini. Selain itu juga menanyakan :
1. Apakah ada izin pembelian bahan kimia untuk mengetahui kalibrasi kandungan timah.
2. Apakah sudah ada AMDAL untuk limba hasil laboratorium, karena lokasi Lab ini di kawasan pemukiman penduduk.
3. Bagaimana dengan bekas pasir timah yang dianalisa, apakah dijual atau dikembalikan kemana
4. Standart dan kalibrasi pengujiannya apakah memiliki sertifikat.
Konfirmasi ini perlu disampaikan kepada Sugeng selaku pemilik Laboratorium Pemia, pasalnya ada dugaan bahan kimia mereka bikin sendiri bukan membeli dari tempet resmi yang ada izin penjualannya.
Bahan kimia dari pemakaian hasil uji labnya tidak ditampung atau dilimpahkan kepada jasa pihak ketiga yang dipercayakan pemerintah, tapi dugaannya mereka buang kesaluran air, sehingga berdampak terhadap lingkungan di sekitarnya.
Karena air limbah ini mengandung racun yg sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun mahkluk lainnya. (Aimy).