SIMPULINDONESIA.COM__KENDARI,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Diketahui ketiga tersangka yakni Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, Nahwa Umar Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Ariyuli Ningsih.
Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 02/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Muchlis dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama Tersangka Hj. Nahwa Umar.
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya Penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan.
Namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman. Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.
Ketiga tersangka merugikan negara sebesar Rp444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Para tersangka disangka melanggar
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
“Ketiga tersangka diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta dana paling banyak Rp1 miliar," ujar Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan.
Selanjutnya oleh karena Para Tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan Penahanan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.
"Tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan tersangka muchlis dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari, para Tersangka ditahan selama 20 hari," ungkapnya
Sementara Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena sedang sakit dan belum dapat hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Dia menambahkan, bahwa pengungkapan ini juga merupakan sebuah bentuk Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kendari dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi.(Nur).