-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aying Korban Proyek Bodong Dari Istri Pejabat Pemkot Pangkalpinang

Jumat, 22 Maret 2024 | 10.49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T03:56:38Z
Gambar Ilustrasi 


SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG- Dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam waktu beberapa hari terakhir ini sempat dihebohkan serta dikabarkan isu tak sedap.

Dimana seorang istri pejabat Pemkot Pangkalpinang, Lidia Nani (LN), dipolisikan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Toboali Marinah alias Aying ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung atas tuduhan penipuan.

Lidia Nani dituding punya andil dan berperan penting dalam urusan proyek di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Diduga Lidia mengiming-imingi kepada Aying sebuah proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang.

Namun ternyata proyek yang dijanjikan Lidia hanyalah fiktif atau akal-akalan saja. Sementara Aying mengaku telah menderita kerugian Rp1,5 miliar.

Untuk itu, dirinya mendesak supaya penyidik mengadili Lidia Nani.

“Apabila Lidia Nani tidak bertanggung jawab dalam masalah ini, saya mohon supaya tersangka ini ditahan sama seperti pelaku lainnya,” ujar Aying sambil menangis terisak saat jumpa pers ke sejumlah awak media, Kamis (14/3/2024) lalu.

Diceritakan Aying bahwa kasus dugaan penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2020 silam. Kala itu dirinya bekerja sama dengan Lidia untuk mengerjakan proyek yang ada di DWP Kota Pangkalpinang.

Kepercayaan dirinya semakin kuat karena Lidia tercatat sebagai anggota DWP kota Pangkalpinang. Sehingga menambah keyakinan Aying. Aying beramsumsi kalau saja dari proyek tersebut keduanya berharap bisa mendulang keuntungan.

Untuk nominal pinjaman menurut Aying bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. Setelah tidak ada kepastian proyek yang dijanjikan itu, dirinya berulang kali meminta Lidia untuk mengembalikan uangnya. 

Bahkan, lanjut Aying mediasi antara keduanya pun telah berlangsung enam kali. Namun selalu menemui jalan buntu.

“Untuk total kerugian itu mencapai Rp1.521.700.000. Kalau mediasi sudah enam kali, cuma tetap saja tidak ada kejelasan,” cetus Aying.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, saat di konfirmasi para awak wartawan, Jumat (15/3/2024) lalu membenarkan jika kasus dugaan penipuan yang menjerat Lidia tengah bergulir.

Saat ini, statusnya naik ke tahap penyidikan. Bahkan penyidik telah resmi menetapkan LN sebagai tersangka.

“Untuk kasus Lidia Nani proses penyidikan terus berjalan. Namun untuk keterangan lebih lanjut belum bisa saya sampaikan karena itu kan teknis penyidik,” imbuh Jojo Sutarjo.

Setidaknya, cerita seperti diatas soal
Isu soal bagi bagi kue atau jatah proyek di lingkungan pemerintah baik Kota, Kabupaten hingga Provinsi di Indonesia bukan lah cerita baru.

Umumnya, diduga jatah-jatah proyek tersebut lazimnya dikendalikan dan dikuasai mulai dari level kepala daerah hingga kepala OPD.

Biasanya, untuk proyek-proyek berskala kecil alias PL y, dari data dilapangan menyebutkan bahwa diduga juga sudah dibagi-bagikan kepada mereka-mereka yang telah terdaftar dan tercatat. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update