-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

“Tok” Sekertaris Daerah Kota Kendari Divonis Bebas oleh Majelis Hakim

Jumat, 10 November 2023 | 16.35 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-10T09:35:22Z

Gambar : Sekertaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat dibacakan putusannya oleh Ketua Mejelis Hakim. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Tok Putusan Sekertaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dibaca Ketua Majelis Hakim di Ruang Tipidkor Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Kota Kendari. Jumat (10/11/2023).


Dalam sidang pembacaan putusan Ridwansyah Taridala ini pun dipenuh keluarga dan kerabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari tersebut.


Hakim Anggota Serah Achmad yang menyatakan bahwa RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala tidak tahu menahu bahwa RAB tersebut akan digunakan sebagai alat pemerasan ataupun penyuapan.


“Terdakwa hanya mengikuti perintah sebagai mana tugasnya,” jelas Hakim Anggota Serah Achmad.


Ketua majelis hakim Nursina.,S.H.,M.H., dalam membacakan putusan di dampingi hakim anggota Parsungkunan.,SH., dan Sera Ahmad.,S.H.


“Dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti dan menyakinkan didakwan dalam subsider penuntut umum sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwan tersebut,”Kata Nursina.,S.H., dalam membacakan putusannya.


Berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan Sekretaris Daerah Ridwansayah Taridala bebas dan dinyatakan tidak bersalah.


Sorakan kerabat serta keluarga Sekda Kota Kendari terdengar didalam ruang persidangan PN Tipidkor.(Nur).




Iklan

×
Berita Terbaru Update