Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

GISK dan PATI Kawal Konstatering di Bira Bulukumba, Tegaskan Objek 138 Bukan Bagian Sengketa

Jumat, 18 September 2026 | 19.52 WIB Last Updated 2026-09-18T12:52:55Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Proses verifikasi dan pengukuran objek tanah melalui tahapan konstatering yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, terlaksana dengan aman dan lancar.

​Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, Kepala Desa Bira, serta mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga PATI.

​Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menegaskan bahwa verifikasi terhadap objek 137 sangat krusial untuk memastikan secara faktual luas dan kedudukan tanah yang menjadi dasar klaim penggugat. Objek 137 diketahui menjadi landasan pihak penggugat yang mengklaim tanah seluas 20 x 25 meter (500 meter persegi) sebagai bagian dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) miliknya.

​Oleh karena itu, GISK mendesak agar pengukuran terhadap keseluruhan objek 137 dilakukan secara transparan dan hasilnya segera dituangkan dalam dokumen resmi BPN.

​“Objek 137 harus diverifikasi secara terang. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Pengukuran ini penting untuk memastikan berapa sebenarnya luas tanah yang tercatat dalam SPPT dan bagaimana kedudukannya di lapangan,” tegas Andi Riyal, Kamis (17/09/2026) 

​Selain itu, GISK turut menyoroti temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Pihaknya menduga ada sebagian tanah yang sebelumnya dimaksud sebagai sisa objek telah diperjualbelikan, sebelum akhirnya muncul klaim baru terhadap objek lain.

​“Kalau memang ada perbedaan objek, luas, maupun batas, semuanya harus dibuktikan melalui data dan hasil pengukuran, bukan sekadar penunjukan,” imbuhnya.

​Senada dengan GISK, Ketua Umum PATI, Agus Salim, mendesak BPN Bulukumba agar segera mengeluarkan hasil resmi verifikasi dan pengukuran objek 137. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum mengenai luas serta kedudukan objek tersebut.

​Agus menegaskan, apabila objek 137 telah diverifikasi dan luasnya terbukti sesuai dengan data dalam SPPT, maka tidak ada alasan hukum bagi pihak berwenang untuk memperluas pengukuran ke objek 138 yang secara tegas dinilai bukan merupakan objek sengketa.

​“Kami meminta hasil verifikasi objek 137 segera dikeluarkan oleh BPN. Kalau luas objek 137 sudah sesuai dengan luas yang tercantum dalam SPPT, untuk apa pengukuran dilanjutkan ke objek 138 yang bukan objek sengketa?” tegas Agus Salim.

​Menurut PATI, proses peradilan maupun eksekusi harus tetap berpedoman pada objek yang relevan dengan perkara serta dokumen dasar yang sah, guna menghindari perluasan objek yang berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

​Saat ini, GISK dan PATI menyatakan akan terus menunggu hasil resmi verifikasi BPN Bulukumba. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan objektif demi memastikan kesesuaian antara data administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta hak-hak keperdataan yang adil bagi semua pihak.

×
Berita Terbaru Update