Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Bulukumba Gelar Konstatering di Desa Bira, LSM Soroti Potensi Status Non-Eksekutable

Jumat, 18 September 2026 | 22.09 WIB Last Updated 2026-09-18T15:09:18Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Proses pencocokan objek atau konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, berlangsung aman dan lancar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.(17/09/2026)

​Kegiatan verifikasi lapangan ini dihadiri langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, pemerintah desa setempat termasuk Kepala Desa Bira, serta pihak penggugat dan tergugat. Hadir pula unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga Pengawal Transparansi Informasi (L-PATI) yang turut mengawal jalannya proses sebagai pemantau publik.

​Adapun objek yang menjadi fokus konstatering meliputi tanah darat atau perumahan seluas 2.475 meter persegi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.02.030.001.011-0137.0 atas nama Syamsuddin bin Abd. Karim, serta tanah darat seluas 500 meter persegi berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor 137, dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam amar putusan pengadilan.

​Temuan Lapangan dan Dorongan Status Non-Eksekutable

​Berdasarkan hasil pengawalan langsung di lapangan, perwakilan dari LSM PATI dan GISK mendapati adanya perbedaan yang signifikan antara objek yang tercantum dalam amar putusan dengan fakta riil di lokasi.

​Ketua L-PATI, Jihan, dalam keterangannya di lokasi menegaskan bahwa ketidaksesuaian data yuridis dan kondisi fisik di lapangan harus menjadi catatan serius bagi lembaga peradilan.

​"Dari pemantauan kami di lapangan, terlihat jelas adanya disparitas atau perbedaan nyata antara apa yang tertuang di dalam amar putusan dengan kondisi riil objek sengketa. Kami meminta agar tim juru sita dan BPN benar-benar objektif melihat fakta ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari," ujar Jihan.


​Menanggapi temuan tersebut, kedua lembaga mendesak pihak Pengadilan Negeri Bulukumba agar segera menuangkan hasil konstatering ini secara transparan ke dalam Berita Acara resmi.

​Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpastian antara amar putusan dan kondisi riil di lapangan (error in objecto), LSM PATI dan GISK mendorong pihak pengadilan untuk mengeluarkan penetapan Non-Eksekutable (tidak dapat dieksekusi). Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjamin kepastian hukum, menegakkan prinsip keadilan, serta menghindari timbulnya potensi konflik sosial bagi kedua belah pihak yang bersengketa.


×
Berita Terbaru Update