-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi ‘Brutal Oknum Polairud’ Tembak Mati Nelayan, Bak “Malaikat Pencabut Nyawa” Gemib Minta Dirpolairud dan Kapolda Dicopot

Minggu, 26 November 2023 | 09.34 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-26T02:34:57Z

Gambar : Awaludin Sisila. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKRATA,— Terkait adanya dugaan penembakan yang di lakukan oleh oknum anggota Polairud, Gemib (Geraan Mahasiswa Indonesia Berdaulat) minta Kapolri copot dir polairud dan kapolda sultra dari jabatanya, Minggu (26/11/2023).


Awaludin Presidium Gemib mengatakan bahwa engingat dari pada kejadian yang menimpa nelayan cempedak Laonti Konawe Selatan, yang tertembak mati oleh oknum Polairud yang dengan seenaknya menggantikan tugas malaikat izrail (malaikat pencabut nyawa) sehingga pucuk pimpinan polri daerah sultra harus bertaggung jawab.


“Dugaan tindak pembunuhan yang di lakukan oleh oknum anggota polairud tentunya sangat mencoreng citra kepolisian, apalagi yang di tembaki itu adalah masyarakat yang profesinya adalah nelayan,”Kata Awaludin Sisila.


“Kasus pnembakan tersebut sudah sering terjadi di kalangan kepolisian yang seenaknya menggunakan senpi tanpa menerapkan aturan yang berlaku dan tak jarang pula kita temukan kasus penembakan yang dilakukan kepolisian terhadap warga sipil dengan dalih membela diri,”Sambung Awaludin Sisila.


Hal itu seperti yang dilakukan oknum Aparat Polairud daerah Sultra yang menembak mati nelayan yang hendak mencari nafkah demi menghidupi sanak saudaranya di perairan laonti konawe selatan.


“Padahal jelas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi,melayani,dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya,”Jelas Awaludin Sisila.


Begitu juga dalam aturan Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. 


Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.


“Yang jadi pertanyaanya iyalah, ini kan rakyat kecil yang profesinya sebagai nelayan, jelas mereka tidak memiliki alat2 yang berpotensi bisa melukai bahkan membunuh oknum polisi yang jelas perlengkapanya, ada pun dali yang mereka nyataan dalam keterangan pers kepolisian itu sya kira hanya pembenaran saja, kasian loh keluarga korban yang harus menelan pil pahit dari kabar yang memilukan,”Tutur Awaludin Sisila.


Kata Awaludin Sisila para nelayan ini bukanlah penjahat yang dalam intaian kasus pidana berat.


“Apalagi, para korban ini kan bukan pejahat yang sedang dalam intaian kasus pidana berat atau yang sedang dalam penyelidikan kasus melawan hukum,”Ujarnya.


Gemib meminta dan mendesak Pimpinan Polri berntanggung jawab atas kasus ini.


“Untuk itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pimpinan polri atas kelakuan anggota yang tidak di siplin serta demi menyelamatkan nama baik institusi Polri untuk itu kami minta Kapolri Segera Copot Kapolda Sultra dan Dir Polairud Sultra,”Tutup Awaludin Sisila.


Seperti diketahui empat orang nelayang ditembak, satu meninggal dunia, ketiganya mengalami kritis. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update