-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Menjabat PLT Kepala Dinas Mulai 2021 Hingga Saat Ini, Dua PLT di Pemda Buton Utara, Disoroti!

Selasa, 11 Juli 2023 | 08.36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-11T01:36:27Z

Gambar : Ilustrasi.


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penempatan posisi Pelaksana Tugas (PLT) dua insntansi di lingkup pemerintah daerah kabupaten buton utara menuai sorotan, Selasa (11/07/2023).


Dalam aturan yang diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya maksimal enam bulan.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas tidak boleh melebihi batas aturan yang sebenarnya dan akan bisa berdampak pada carut-marutnya roda pemerintahan. 


Contohnya adalah dua organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten buton utara yakni PLT kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan PLT kadis kesehatan kabupaten buton utara sudah hampir tiga tahun menjabat sebagai PLT kadis.


Hal ini menarik perhatian salah satu pemuda penggiat hukum kabupaten buton  utara, Inal Slam.


Menurutnya hal seperti ini tidak bisa dibiayarkan, pucuk tertinggi pimpinan Pemda Buton Utara harus mengambil sikap.


“Kami menantang bapak Bupati Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah - langkah evaluasi terhadap PLT kadis PUPR kabupaten buton utara dan PLT kadis kesehatan kabupaten buton utara karena telah melampaui batas waktu PLT yaitu selama 6 bulan dan seharusnya 1 kali perpanjangan bukan berkali-kali dan saya kira bapak Bupati Buton Utara lebih paham ataukah pura-pura tidak paham?,”Kata Inal dalam keterangan tertulisnya.


Diketahui pemerintah daerah kabupaten Buton Utara dipimpin oleh Bupati Ridwan Zakariah dan wakil bupati Buton Utara AHALI.


Inal Slam juga menerangkan apa saja yang tidak bisa dilakukan pejabat yang mengemban amanah menjadi PLT.


“Jadi pejabat yang menjadi PLT maupun PLH  dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai, ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,”Terangnya.


Inal Slam juga berjanji akan melaporkan hal yang menjadi temuannya ini di Ombudsman RI.


“Jika dalam waktu dekat ini, Bupati Buton Utara masih melakukan pembiaran terhadap kasus PLT kepala dinaa PUPR dan kepala dinasa kesehatan kabupaten buton utara, maka saya akan melaporkan kasus ini ke ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi terkait pelanggaran maladministrasi dan di pihak penyidik tipidkor polda sultra dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dugaan Korupsi selama kurang lebih 4 tahun anggaran tunjangan PLT kadis dan anggaran perjalanan dinasnya baik dalam daerah Buton Utara maupun perjalanan dinas luar daerah kabupaten buton utara dan saya akan tembuskan pelaporan saya ke ombudsman RI,”Tutup Inal Slam kepada tim SimpulIndonesia.com.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara, Alimin mengungkapkan bahwa PLT Kepala Dinas PUPR dan PLT Kepala Dinas Kesehatan Buton Utara dilantik di tahun yang sama.


“Kadis PUPR dan Kesehatan dilantik tahun 2021,”Katanya kepada tim SimpulIndonesia.com saat dikonfirmasi via whatsapp (10/07/2023).(Nur).


Iklan

×
Berita Terbaru Update