-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

IMALAK Sultra Lakukan Penahanan Pengangkutan Ore Nikel Yang Diduga Melanggar Syarat Penggunaan Jalan Umum

Jumat, 14 April 2023 | 00.33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-13T17:33:24Z
Doc : Aktivitas penahanan mobil dum truck pengangkut ore nikel. 

Simpulindonesia.com__ Sultra,— Puluhan mahasiswa yang menamai dirinya Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa dan penahanan mobil dum truck pengangkut ore nikel di perempatan rumah sakit abu nawas kota kendari, Kamis (14/04/2023).

Penahanan ini dilakukan lantaran kekecewaannya dugaan pelanggaran syarat penggunaan jalan di dalam kota.

Ketua Umum IMALAK Sultra Arman mengatakan bahwa ini tidak boleh dibiarkan pihaknya meminta APH untuk menghentikan aktivitas hauling ore nikel.

Doc : Istimewa

“Yang menjadi tuntutan kami APH harus segera menghentikan aktivits hauling ore nikel yang kami duga aktivitas ini milik PT ST Nikel Resources,”Tegas Arman.

Salain itu Arman juga menegaskan bahwa Dinas Perhubungan harus ikut serta dalam menindak tegas pemuat ore nikel.

“Kami meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk segera menindak tegas pengangkut ore nikel yang kelebihan muatan dan dapat mengganggu keselamatan pengendara lain,”Tegas Arman.

Arman juga menegaskan bahwa pihak perusahaan harus memperlihatkan dokumen izin lintas.

“Kami meminta pihak perusahaan yakni PT ST Nikel untuk memperlihatkan syarat izin lintas atau penggunaan jalan umum untuk kepentingan hauling ore nikel yang kami duga ada beberapa point yang dilanggar,”Ujar Arman.

Arman juga menambahkan bahwa aktivitas hauling ore nikel yang kami duga melanggar syarat ijin lintas.

“Kami meminta aktivitas ini dihentikan sementara sampai perusahaan PT ST Nikel memperlihatan dan mengindahkan syarat yang dijalankan oleh balai jalan nasional,”Imbuh Arman dalam orasinya.

Sampai berita ini ditanyangkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak terkait, awak media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update