-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Kepala Desa Bonto Bulaeng Menyalahi aturan Dalam Penjaringan Perangkat Desa.

Senin, 10 Oktober 2022 | 00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-09T18:18:06Z

 


Simpulindonesia.com_ Bulukumba,– Kepala Desa Bonto Bulaeng dianggap menyalahi aturan dan rekomendasi dari Camat Bulukumpa dalam proses penjaringan Perangkat Desa.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun media simpulindonesia.com , Pemerintah Desa Bonto Bulaeng menetapkan kepala dusun Bonto Bulaeng diduga menyalahi aturan yang telah ditetapkan panitia penjaringan Perangkat Desa.


Diketahui bersama proses penjaringan perangkat Desa, dalam hal ini; Kepala Dusun, diselenggarakan pada Rabu 11 Mei 2022 lalu di Kantor camat Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam tes penjaringan perangkat Desa diikuti Dua orang kandidat, yakni; Syamsul Akbar dan A.Haerul Akbar. Berjalan tes penjaringan tesebut membuahkan hasil seri, masing-masing kandidat mendapatkan 76 poin


Kepada Simpulindonesia.com A. Haerul Akbar sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Bonto Bulaeng, Raish Abdul Salam yang dinilai telah menyalahi aturan-aturan Panitia Penjaringan dan mengabaikan  rekomendasi Camat.


"Tidak jelas aturannya. Masa saya tidak diberitahu tentang penetapan Kepala Dusun, padahal nilai kami seri," kata haerul.


A.Haerul Akbar juga Heran terkait penetapan itu, karena dirinya mendapatkan informasi penetapan tersebut melalui media sosial Facebook.


"Saya heran, kenpa saya tidak di kabari sebelum penetapan, padahal sebelumnya sudah diinformasikan akan dilakukan tes ulang sesuai rekomendasi dari camat. Eh, malah sudah ada penetapan," pungkasnya.


Bukan persoalah yang dipilih tidaknya, tapi kan ada aturan dari panitia penjaringan yang telah ditetapkan, saya juga sudah tanyakan sebelumnya lewat WhatsApp ke Pemerintah desa terkait itu, dan Pemerintah Desa mengatakan hal yang sama akan di seleksi ulang, kok tiba-tiba langsung ada pengumuman."tambahnya .



Sehubungan dengan nilai kedua kandidat seri, maka Camat Bulukumpa mengeluarkan surat Rekomendasi nomor 308/RI.KP/VIII/2022 yang bertujuan agar tes ulang dilakukan. Namun, pada Rabu (5/10/2022) Pemerintah Desa Bonto Bulaeng menetapkan Syamsul Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang. Bahkan, dalam penetapan tersebut A. Haerul Akbar sebagai calon tidak diundang.(*)

Iklan

×
Berita Terbaru Update