-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sekretaris BPD Bontoraja Minta Pembentukan PPKD ditunda.

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20.06 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T13:06:59Z





Simpulindonesia.com_ Bulukumba,- Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di 31 Desa Secara serentak di selenggarakan pada 10 November tahun 2022 mendatang, Termasuk Desa Bontoraja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.


Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bulukumba no 1 tahun 2018 tentang pembentukan panitia pemilihan kepala desa, dimana pasal 34 ayat 1 berbunyi "BPD Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pantia Pemilihan Kepala Desa antar waktu"


Dari Hal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa Bontoraja melaksanakan tugas sebagai BPD untuk melaksanakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Namun dengan berdarnya undangan Pembentukan PPKD malah menimbulkan Polemik dalam lembaga Internal BPD 


Menurut Andi Fatahuddin (Sekretaris BPD) Bontoraja memprotes pembentukan panitia Pilkades yang dianggap lembaga BPD sudah tidak netral. Berdasarkan undangan yang beredar beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, unsur pemdes dan BPD. Tetapi dari beberapa nama di atas, nama sekretaris BPD tidak tercantum dalam undangan pembentukan panitia Pilkades.


"lni salah satu bentuk kosoliman dalam internal BPD dan Lembaga BPD Bontoraja tidak menunjukkan dirinya dalam menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan seolah-akan tidak netral."ujar Andi Fatha saat dikonfirmasi lewat media ini.


Ada beberapa poin yang menunjukkan bahwa BPD Bontoraja Tidak netral, sebagai sekretaris BPD Bontoraja meminta kepada pihak kecamatan dan DPMD Kabupaten untuk menunda rapat pembentukan panitia Pilkades Desa Bontoraja dan di ambil alih oleh pihak kecamatan untuk melakukan rapat sekaligus mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk hadir memberikan solusi agar panitia Pilkades betul betul lahir dari masyarakat yang mampu menjadi penyelenggara yang jujur dan amanah.


Saya kanget dan sontak marah setelah melihat undangan ini dari orang lain, bayangkan undangan ini saya liat dari orang lain bagai mana saya tidak berpikir bahwa saya di solimi di internal BPD, Perlu diketahui bahwa mekanisme kelembagaan atau organisasi apapun itu seharusnya kan sekretaris yang membuat undangan tapi ini Tidak, malah tampa ada pemberitahuan dan lakukan oleh Ketua BPD."


"Menurut informasih bahwa Ketua BPD yang membuat surat. Itu artinya Ketua BPD telah menyalahi prosedural dalam berlembaga pada konteks administrasi."


Iklan

×
Berita Terbaru Update