-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PEZAN DARMA Kembali Menggema di Kantor Lurah Jalanjang

Jumat, 26 Agustus 2022 | 16.52 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T09:52:49Z


SimpulIndonesia.com _
Bulukumba.- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Bulukumba Hj.Darmawati yang juga salah seorang peserta PKN II Angkatan X Puslatbang LAN RI dengan Proyek Perubahan yang diberi judul " PEZAN DARMA " terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan bekerjasama Pemerintah Desa Dampang, Desa Padang dan Kelurahan Jalanjang. Kementerian Agama Kemudian BAZNAS Kabupaten Bulukumba, Dai Muda dan lembaga terkait lainnya.


Selain itu, juga ikut membantu KUA Kecamatan Gantarang diwakili Sakra, dan lembaga lainnya.


Darmawati menyampaikan bahwa dia sengaja mengangkat masalah Pengelolaan Zakat Pertanian, mengingat masih ada beberapa saudara dia, baik petani pemilik ataupun penggarap yang belum faham soal kewajiban menunaikan Zakat. 


" Tabe Zakat itu wajib, dan Zakat Pertanian ini sama halnya dengan Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Sementara Zakat Pertanian wajib dikeluarkan setelah panen dan setelah dikeluarkan biaya seperti biaya traktor, pupuk, biaya upah taman dan lainnya," sebut Darmawati sambil menambahkan, Zakat itu berasal dari masyarakat juga untuk masyarakat.


Sementara itu Ketua Dai Muda Ust.Ikhwan Bahar memaparkan terkait pentingnya membersihkan harta dengan zakat maal.


'Selama ini sebagian ummat Islam hanya fokus pada zakat fitrah tapi lalai dalam menunaikan zakat harta padahal keduanya sama sama wajib hukumnya, maka mari kita bersihkan harta hasil pertanian kita dengan zakat, Insya Allah pasti berkah, dan insya Allah kami dari Dai Muda akan membantu memsosialisasikan hal ini dalam ceramah," ungkap Ust.Ikhwan.


Pimpinan BAZNas Ust.Bustan Kadir menyampaikam soal syarat membayar zakat Pertanian, yaitu apabila mencukupi nisabnya sebanyak 563 kg atau 7 karung, itupun kata Bustan Kadir, setelah dikeluarkan biaya, seperti traktor, pupuk dan lainnya.


" Zakat Pertanian wajib dikeluarkan, jadi kami minta bagi masyarakat khususnya petani dan pemilik sawah yang sudah cukup nisabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya," pesan Ust.Bustan.- Suaedy.-

Iklan

×
Berita Terbaru Update