Direktur Eksekutif Bulukumba Institute, Loade Sastrawan (akrab disapa Wawan), mendatangi Kantor DPRD Bulukumba pada Kamis (5/11/2026). Kedatangannya disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Pahidin Hdk, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Langkah audiensi ini merupakan tindak lanjut dari forum diskusi publik bertajuk “Desil: Solusi atau Bencana?” yang dihelat Bulukumba Institute pada Kamis malam (29/10/2026) di Pelataran Warkop AR, Bulukumba.
Menanggapi aduan tersebut, Pahidin menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum resmi ini direncanakan akan mempertemukan warga, lembaga pengkaji, serta instansi terkait guna mengurai carut-marut data sosial secara transparan.
Persoalan desil dinilai bukan sekadar urusan administrasi atau angka di atas kertas. Di balik sistem klasifikasi tersebut, terdapat hak-hak dasar warga—mulai dari program perlindungan sosial hingga akses layanan kesehatan—yang sangat bergantung pada status data yang tercatat.
Dalam diskusi publik sebelumnya, sejumlah peserta menyoroti adanya perubahan status desil yang membingungkan, kendala pendataan, hingga minimnya transparansi mekanisme koreksi data. Forum tersebut menghadirkan lintas pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Sosial Bulukumba, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga BAZNAS Bulukumba, dengan menghadirkan kalangan aktivis, akademisi, insan pers, serta masyarakat sipil.
Menurut Bulukumba Institute, masyarakat tidak lagi cukup diberikan penjelasan teknis bahwa "sistem telah bekerja sesuai prosedur." Yang dibutuhkan publik adalah transparansi data secara terbuka dan kepastian adanya mekanisme sanggah atau pemutakhiran data yang mudah diakses oleh warga yang dirugikan.
Langkah membawa persoalan ini ke DPRD menjadi momentum krusial bagi fungsi pengawasan legislatif. Bulukumba Institute menekankan bahwa koordinasi antarlembaga eksekutif saja tidak cukup untuk meredam keresahan di akar rumput.
Dalam RDP mendatang, sejumlah poin mendesak yang harus menjadi sorotan meliputi:
- Evaluasi Menyeluruh: Menguliti proses pendataan, verifikasi lapangan, hingga penetapan klasifikasi desil.
- Mekanisme Pengaduan: Memastikan adanya jalur koreksi yang jelas dan responsif bagi warga yang mengalami salah data.
- Pelibatan Pemerintah Desa/Kelurahan: Mengoptimalkan peran aparatur tingkat bawah yang paling memahami kondisi riil di lapangan, namun dengan pengawasan yang ketat dan transparan.
“Ketika data menjadi dasar penentuan akses terhadap program sosial, kesalahan pendataan bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan,” tegas Wawan.
Bulukumba Institute berharap DPRD Bulukumba tidak sekadar menjadi tempat penampungan keluhan, melainkan aktor utama yang memastikan koreksi kebijakan berjalan. Pertanyaan besar yang kini menanti jawaban di ruang parlemen sederhana namun mendasar: Jika data keliru dan warga dirugikan, siapa yang harus bertanggung jawab?

