JAKARTA__SIMPULINDONESIA.COM,— Delapan paket proyek Kementerian Perhubungan dengan nilai kumulatif yang diklaim melampaui Rp500 miliar. Perolehan pekerjaan bernilai jumbo itu kini disorot Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS). Jumat (06/11/2026).
Bukan semata karena besarnya anggaran yang dikelola, melainkan juga dugaan praktik pinjam bendera, indikasi pengaturan tender, hingga rekam jejak hukum mantan direktur perusahaan yang pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Sampara, Kabupaten Konawe.
Perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Karya Pembangunan Rezki, badan usaha beralamat di Jalan Tamangapa Raya 3, Makassar.
Berdasarkan penelusuran JAS, perusahaan tersebut tercatat memperoleh sedikitnya delapan paket pekerjaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sepanjang 2021–2026 dengan total nilai yang diklaim lebih dari Rp500 miliar.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Apalagi, sejumlah paket pekerjaan yang dimenangkan perusahaan pada 2026 memiliki nilai puluhan miliar rupiah.
Dua di antaranya adalah pembangunan Pelabuhan Laut Boepinang senilai lebih dari Rp73 miliar dan Fasilitas Pelabuhan Laut Sailus dengan nilai lebih dari Rp81 miliar.
Ketua Umum JAS, Akbar Busthami, mempertanyakan proses di balik perolehan proyek-proyek tersebut.
Ia menilai besarnya nilai kontrak harus diikuti keterbukaan mengenai proses tender, pemenuhan kualifikasi perusahaan, kapasitas pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak yang sesungguhnya mengendalikan proyek.
"Jangan hanya melihat siapa yang tercatat sebagai pemenang tender. Yang harus dibongkar adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, siapa yang mengatur keuangan, dan siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan dari proyek-proyek tersebut," kata Akbar.
Bagi JAS, deretan kemenangan tender tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh. Organisasi itu tengah menelusuri dugaan pengaturan tender dan praktik pinjam bendera atau nominee yang disinyalir melibatkan pihak lain di luar struktur formal perusahaan.
Persoalan yang disorot JAS tidak berhenti pada besarnya nilai proyek. Organisasi tersebut menduga terdapat pihak lain yang berperan dalam pengendalian pekerjaan, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan sejumlah proyek yang dimenangkan PT Karya Pembangunan Rezki.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi perusahaan. Praktik penggunaan badan usaha sebagai kendaraan untuk memperoleh proyek pemerintah berpotensi menyeret persoalan pada aspek persaingan usaha, integritas pengadaan, dan pertanggungjawaban hukum.
Akbar mengatakan pihaknya sedang menelusuri hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam proyek. Termasuk siapa yang mengambil keputusan, mengendalikan pembayaran, serta menerima manfaat ekonomi dari pekerjaan tersebut.
"Kami ingin mengetahui apakah perusahaan ini benar-benar menjalankan pekerjaan dengan kapasitas dan kendali sendiri atau justru hanya menjadi kendaraan administratif bagi pihak lain. Jika ada praktik nominee, siapa aktor di belakangnya harus dibuka," tegasnya.
JAS juga menyinggung kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen pengadaan, evaluasi tender, hubungan antarpihak, aliran pembayaran, dan bukti lain yang dapat diverifikasi.
Sorotan terhadap PT Karya Pembangunan Rezki semakin menguat ketika JAS mengangkat kembali rekam jejak hukum mantan direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan media pada 2016, Andi Faried Sallatang, yang saat itu menjabat Direktur PT Karya Pembangunan Rezki, pernah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Konawe dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Sampara, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2015.
Proyek tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Konawe, dengan PT Karya Pembangunan Rezki sebagai perusahaan pelaksana.
Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andi Faried Sallatang, Muhammad Yasin, dan Muhammad Syarifuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada 16 Agustus 2016, Andi Faried ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Pencarian kemudian dilakukan ke sejumlah daerah, termasuk Makassar, Kendari, dan Jakarta.
Upaya tersebut berakhir pada 20 Oktober 2016, ketika Andi Faried berhasil diamankan Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar di kompleks perumahan Bukit Baruga, Makassar.
Penangkapan itu turut diberitakan Kantor Berita ANTARA melalui artikel berjudul "Kejagung Ringkus DPO Sultra di Makassar."
Riwayat tersebut kini kembali diangkat JAS sebagai alasan untuk menguji lebih jauh rekam jejak dan tata kelola perusahaan.
Meski demikian, status hukum mantan direktur pada perkara terdahulu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek-proyek Kementerian Perhubungan yang berlangsung bertahun-tahun kemudian.
Persoalan pembangunan Pasar Sampara juga menyisakan catatan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pemberitaan persidangan pada 2017, muncul keterangan bahwa pencairan anggaran proyek telah mencapai 100 persen, sementara realisasi fisik pekerjaan dilaporkan baru sekitar 80 persen.
Persidangan juga menyoroti pekerjaan tambahan yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun ketentuan kontrak.
Dalam perkembangan perkara, muncul pula keterangan mengenai pengembalian sejumlah uang yang berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari dan melibatkan tiga terdakwa.
Catatan persidangan tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin ditelusuri kembali oleh JAS. Organisasi itu meminta agar perubahan kepemilikan saham, pergantian direksi, kemampuan keuangan, pengalaman perusahaan, serta pihak yang mengendalikan badan usaha diperiksa secara menyeluruh.
Bagi JAS, persoalannya bukan sekadar membuka kembali perkara lama, melainkan memastikan apakah rekam jejak dan kapasitas perusahaan telah menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan proyek pemerintah bernilai ratusan miliar rupiah.
JAS menyatakan akan membawa hasil investigasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan tersebut nantinya akan meminta penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pengadaan, kemungkinan praktik nominee, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek Kementerian Perhubungan.
Akbar menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada badan usaha yang tercantum dalam dokumen kontrak. Penelusuran perlu menjangkau pihak yang mengendalikan rekening, menerima pembayaran, mengatur pelaksanaan pekerjaan, hingga menikmati keuntungan proyek.
"Jangan sampai perusahaan hanya tercatat sebagai pemenang tender, sementara pengendalian sesungguhnya berada di tangan pihak lain. Kami meminta KPK dan PPATK menelusuri aliran dana, penerima manfaat, serta hubungan transaksi yang tidak memiliki dasar kontraktual yang jelas," ujar Akbar.
Permintaan tersebut menjadi penting untuk menguji apakah terdapat transaksi mencurigakan atau aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak semestinya menerima pembayaran dari proyek pemerintah.
Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui bukti transaksi dan dokumen keuangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hubungan antarpihak.
Selain menyiapkan laporan kepada lembaga penegak hukum, JAS mengaku telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta sejumlah dokumen dan informasi terkait paket pekerjaan yang menjadi objek investigasi.
Dokumen yang diminta mencakup proses pengadaan, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, kontrak pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek.
JAS menilai keterbukaan dokumen menjadi pintu masuk untuk menguji apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, di balik nilai kontrak yang mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak mengetahui bagaimana perusahaan memperoleh pekerjaan, apakah persyaratan kualifikasi dipenuhi, serta apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak.
Hingga informasi dalam siaran pers JAS disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan maupun PT Karya Pembangunan Rezki mengenai dugaan-dugaan tersebut.
JAS tidak hanya menempuh jalur administratif. Organisasi tersebut memastikan akan menggelar demonstrasi di Kementerian Perhubungan dan KPK pada pekan depan.
Aksi itu ditujukan untuk mendesak keterbukaan dokumen pengadaan, pemeriksaan terhadap proses tender, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga berada di balik pengendalian proyek.
"Insyaallah minggu depan kami akan melakukan aksi di Kementerian Perhubungan dan KPK. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemeriksaan administratif perusahaan. Jika ada aktor lain yang mengendalikan proyek dan aliran keuangannya, mereka juga harus diperiksa," kata Akbar, yang juga mantan Koordinator BEM Nusantara.
JAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari lembaga berwenang.
Sampai berita ini ditayangkan, Tim SIMPULINDONESIA.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

