Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Pemerintah Hormati Greenpeace, Prabowo Minta Pembakar Hutan Dihukum Berat

Rabu, 21 Oktober 2026 | 13.16 WIB Last Updated 2026-10-21T06:16:59Z

Gambar : Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan. (Dok/Ist).


NASIONAL__SIMPULINDONESIA.COM,— Pemerintah Republik Indonesia menyatakan menghormati aksi unjuk rasa Greenpeace yang menyuarakan kekhawatiran terhadap krisis iklim. Rabu (21/10/2026).


Pemerintah menilai penyampaian aspirasi di muka umum merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para aktivis lingkungan terkait dampak perubahan iklim. 


Selain persoalan lingkungan, kenaikan biaya hidup masyarakat juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.


Menurut Syahganda, kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.


Di tengah kritik terhadap penanganan krisis iklim, pemerintah menegaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi bencana ekologis, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Presiden Prabowo Subianto disebut mengambil langkah langsung dengan memimpin penanganan karhutla di sejumlah wilayah. 


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat mitigasi dan penanggulangan bencana lingkungan yang berulang setiap tahun.


Sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan di lapangan, pemerintah menyiapkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar. 


Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat respons terhadap bencana serta membantu daerah yang membutuhkan penanganan cepat.


Berdasarkan data Bakom RI, alokasi anggaran penanganan itu mencakup tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas terdampak karhutla dan krisis lingkungan.


Pemerintah berharap dukungan anggaran tersebut dapat mempercepat penanganan kebakaran, memperkuat upaya pencegahan titik api, serta meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat dan lingkungan.


Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat


Selain memperkuat penanganan bencana, pemerintah menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden meminta agar sanksi bagi pelaku diperberat untuk memberikan efek jera.


Dalam arahannya, pelanggaran berat berupa pembakaran hutan dan lahan bahkan diusulkan untuk dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. 


Usulan tersebut menggambarkan seriusnya ancaman kejahatan lingkungan terhadap keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan generasi mendatang.


Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.


Karena itu, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik pembakaran hutan demi kepentingan kelompok atau pihak tertentu. 


Meski demikian, penggolongan tindak pidana tersebut sebagai terorisme ekologi tetap memerlukan kejelasan dasar hukum dan mekanisme penerapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pemerintah berharap upaya penanganan karhutla, penguatan penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat dapat berjalan beriringan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.


Di sisi lain, penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat ditegaskan tetap menjadi bagian dari komitmen pemerintah. 


Aspirasi kelompok masyarakat sipil, termasuk Greenpeace, diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran para aktivis lingkungan terkait dampak perubahan iklim. Selain persoalan lingkungan, kenaikan biaya hidup masyarakat juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Syahganda, kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Di tengah kritik terhadap penanganan krisis iklim, pemerintah menegaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi bencana ekologis, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Presiden Prabowo Subianto disebut mengambil langkah langsung dengan memimpin penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat mitigasi dan penanggulangan bencana lingkungan yang berulang setiap tahun.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan di lapangan, pemerintah menyiapkan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat respons terhadap bencana serta membantu daerah yang membutuhkan penanganan cepat.

Berdasarkan data Bakom RI, alokasi anggaran penanganan itu mencakup tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas terdampak karhutla dan krisis lingkungan.

Pemerintah berharap dukungan anggaran tersebut dapat mempercepat penanganan kebakaran, memperkuat upaya pencegahan titik api, serta meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat dan lingkungan.

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Diperberat

Selain memperkuat penanganan bencana, pemerintah menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Presiden meminta agar sanksi bagi pelaku diperberat untuk memberikan efek jera.

Dalam arahannya, pelanggaran berat berupa pembakaran hutan dan lahan bahkan diusulkan untuk dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”. Usulan tersebut menggambarkan seriusnya ancaman kejahatan lingkungan terhadap keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan masa depan generasi mendatang.

Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik pembakaran hutan demi kepentingan kelompok atau pihak tertentu. Meski demikian, penggolongan tindak pidana tersebut sebagai terorisme ekologi tetap memerlukan kejelasan dasar hukum dan mekanisme penerapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah berharap upaya penanganan karhutla, penguatan penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat dapat berjalan beriringan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim.

Di sisi lain, penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat ditegaskan tetap menjadi bagian dari komitmen pemerintah. Aspirasi kelompok masyarakat sipil, termasuk Greenpeace, diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

×
Berita Terbaru Update