Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Eks Sekwan Konut Pernah Dipanggil Polda, IMALAK Pertanyakan Ujung Penanganan Perkara

Selasa, 06 Oktober 2026 | 11.16 WIB Last Updated 2026-10-06T04:16:48Z

Gambar : Dokumen pemanggilan eks sekwan konawe utara oleh peyidik Polda Sulawesi Tenggara. (Dok/Istimewa).



KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Dugaan penyimpangan belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan. Selasa (06/10/2026).


Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan formal kembali menguat.


Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran.


Sorotan tersebut mencuat setelah mantan Sekretaris DPRD Konut, Siharto K. Panto, menjalani klarifikasi oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.


Klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024–2025.


IMALAK menilai pemeriksaan terhadap mantan Sekwan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan secara lebih luas, bukan sekadar berhenti pada klarifikasi satu pihak.


Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal.


“Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” kata Dion, Senin (5/10/2026).


Menurut dia, penyelidikan perlu mencakup seluruh tahapan pengelolaan anggaran.


Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja.


Desakan tersebut menjadi penting karena dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa tidak hanya menyangkut proses administratif, tetapi juga menyentuh bagaimana uang publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.


IMALAK menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena Sekretariat DPRD memiliki posisi strategis dalam mendukung administrasi dan keuangan lembaga legislatif.


Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan yang perlu dibongkar aparat penegak hukum.


Di sisi lain, Inspektur Pembantu Kepala Wilayah IV Inspektorat Sultra, Sabaruddin, mengatakan APIP telah bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menangani pengaduan masyarakat.


Namun, laporan harus dilengkapi dokumen dan bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.


“Kalau hanya lapor-lapor saja, kami khawatir penilaian nantinya tidak objektif,” ujar Sabaruddin.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran. 


Namun, di tengah sorotan publik, proses penanganan perkara juga dituntut berjalan transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkara tersebut telah ditindaklanjuti.


IMALAK juga meminta DPRD dan Pemkab Konut memperkuat transparansi serta pengawasan internal terhadap pengelolaan APBD.


Dion menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.


“Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” katanya.


Sorotan terhadap Polda Sultra kini mengarah pada perkembangan penanganan perkara. Publik menunggu apakah klarifikasi terhadap mantan Sekwan Konut tersebut akan berlanjut pada pendalaman alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan.


Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama yang dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut menjawab singkat, “Saya cek dulu perkembangannya.”


Sebelumnya, MAP HUKUM Sultra juga telah melakukan aksi demonstrasi pada 11 dan 25 Mei 2026. Mereka turut mendesak Polda Sultra menuntaskan perkara yang menyeret mantan Sekwan Konut tersebut.


Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta aparat transparan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.


Masyarakat tentu berharap perkara ini tidak berhenti pada pemeriksaan dan pernyataan normatif. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dibuka secara terang. 


Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, aparat juga dituntut menjelaskan hasil penanganannya secara objektif.

×
Berita Terbaru Update