Rombongan Diskominfo Takalar yang dipimpin Kepala Bidang Humas, Andi Gunawan, diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, beserta jajaran di Ruang Lemo Lemo, Gedung Pinisi Bulukumba.
Kabid Humas Diskominfo Takalar, Andi Gunawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar sebenarnya telah meluncurkan layanan NTPD 112 sejak Februari 2026. Namun, operasionalnya sejauh ini belum maksimal melayani masyarakat secara penuh.
"Saat ini operasional layanan NTPD 112 di Takalar belum berjalan 24 jam penuh karena petugas call taker masih bekerja mengikuti jam kantor reguler, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WITA," ujar Andi Gunawan.
Melalui studi tiru ini, pihaknya berharap dapat menyerap skema operasional dan manajemen penugasan yang diterapkan Kabupaten Bulukumba, terutama dalam penyiapan regulasi serta pengerahan personel agar layanan darurat dapat siaga penuh selama 24 jam nonstop.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, memaparkan bahwa fondasi utama keberhasilan pengelolaan NTPD 112 terletak pada kesiapan regulasi sejak awal.
"Sebelum mengoperasikan layanan, kami terlebih dahulu menyusun payung hukum sebagai pedoman pelaksanaan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Bulukumba serta Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana NTPD 112," terang Andi Uke.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum, memperjelas pembagian tugas antarpetugas, serta mempermudah koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat merespons laporan kedaruratan masyarakat di lapangan.
Selain tata kelola operasional dan regulasi, pertemuan interaktif tersebut juga membahas tantangan teknis, seperti maraknya fenomena panggilan palsu atau iseng (ghost call).
Kedua belah pihak sepakat bahwa ghost call menjadi tantangan bersama yang dapat menyita waktu efisien petugas serta berpotensi menghambat penanganan kondisi darurat yang sungguh-sungguh membutuhkan pertolongan cepat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai fungsi krusial NTPD 112 menjadi agenda penting yang harus terus digencarkan.
Kunjungan studi tiru ini kian mempertegas posisi Kabupaten Bulukumba sebagai percontohan (role model) dalam penyelenggaraan layanan panggilan darurat di Sulawesi Selatan. Sepekan sebelumnya, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai juga melakukan kunjungan serupa untuk mengadopsi sistem NTPD 112 Bulukumba.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Takalar berharap sinergi dan pertukaran informasi antardaerah ini dapat berlanjut, demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif, cepat, dan terintegrasi saat masyarakat menghadapi situasi darurat.

