Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

IMM Bulukumba Soroti Dugaan Penyelundupan Pertalite di SPBU Ujung Bulu

Kamis, 06 Agustus 2026 | 13.03 WIB Last Updated 2026-08-06T06:03:25Z
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat. Pengurus Cabang IMM Bulukumba mendesak jajaran Polres baru untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA — Praktik pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Bulukumba. Pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi kini dipertanyakan menyusul temuan aktivitas mencurigakan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar.

​Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diduga kuat melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik pada Rabu (5/8/2026).

​Dugaan Penyelundupan Lintas Kabupaten

​Dugaan praktik penyelundupan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba tersebut disinyalir terus berlangsung secara sistematis. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu diduga dijual kepada para pelangsir menggunakan jerigen, untuk kemudian diangkut keluar kabupaten menuju Kabupaten Bantaeng.

​Berdasarkan pemantauan dan informasi di lapangan, moda transportasi yang digunakan pengangkut meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta satu unit mobil Wuling Confero yang diduga sengaja menggunakan pelat gantung atau pelat nomor palsu guna mengelabui pengawasan aparat dan masyarakat.

​Aktivitas pengisian BBM langsung ke wadah jerigen plastik di area dispenser SPBU terpantau jelas. Praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata penyalahgunaan serta penimbunan BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat luas serta kelangkaan pasokan lokal.

​Ujian Perdana bagi Kapolres Bulukumba Baru

​Sorotan keras dan kecaman datang dari Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, mengecam keras praktik yang dinilai secara sengaja mengangkangi regulasi dan mencederai keadilan sosial.

​"Ini menjadi ujian pertama bagi Kapolres Bulukumba yang baru beberapa hari menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba agar tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penertiban secara transparan."

​— Revais Lesnussa, Ketua Bidang Hikmah, Politik, & Kebijakan Publik IMM Bulukumba


​Revais menegaskan bahwa alokasi Pertalite bersubsidi merupakan hak mutlak masyarakat kecil di Bulukumba yang tidak boleh dirampas oleh oknum pelangsir demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

​Selain berpotensi melanggar regulasi tata kelola energi nasional, penggunaan jerigen berbahan plastik biasa untuk menampung BBM sangat tidak direkomendasikan dari sudut pandang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3) karena tingginya risiko kebakaran akibat muatan statis.

​Payung Hukum & Landasan Regulasi

​Pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat melalui regulasi nasional dan aturan internal PT Pertamina (Persero). Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu (pertanian, perikanan, pelayanan umum) dengan syarat wajib melampirkan Surat Rekomendasi Resmi dari instansi terkait yang masih berlaku, serta menggunakan wadah logam khusus berstandar SNI.

Dasar Regulasi Terkait:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

​Ancaman Pidana Berat Serta Sanksi Tegas SPBU

​Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Menyikapi hal ini, IMM Bulukumba menyatakan akan terus melakukan pengawalan intensif (follow-up) guna memastikan sanksi tegas dijatuhkan kepada SPBU nakal sesuai ketentuan PT Pertamina Patra Niaga.

Sanksi Berjenjang PT Pertamina Patra Niaga bagi SPBU Pelanggar:

  1. Skorsing / Penghentian Sementara penyaluran BBM bersubsidi di unit SPBU terkait.
  2. Pemblokiran Alokasi Kuota BBM secara bertahap maupun menyeluruh.
  3. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional SPBU secara permanen.

​IMM Bulukumba bersama elemen masyarakat mendesak pihak terkait—baik PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi maupun Aparat Penegak Hukum dari jajaran Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan—untuk segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh, pengawasan ketat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan distribusi energi bagi masyarakat.


×
Berita Terbaru Update