Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Toli-Toli Gelar Lelang Kedua Barang Rampasan Negara, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Kamis, 30 Juli 2026 | 12.48 WIB Last Updated 2026-07-30T10:12:53Z



SIMPULINDONESIA.com_ TOLI-TOLIKejaksaan Negeri (Kejari) Toli-Toli kembali mengumumkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara Tahap Kedua. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Toli-Toli/Palu, lelang ini menawarkan satu paket aset properti strategis dengan nilai limit yang sangat kompetitif.

​Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum yang akuntabel sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) agar memberikan nilai manfaat kembali bagi keuangan negara.

​Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Toli-Toli, Parman, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali melalui sistem elektronik resmi.

"Melalui lelang tahap kedua ini, kami mengimbau kepada masyarakat luas maupun para investor yang mencari aset properti potensial untuk berpartisipasi. Seluruh prosesnya dijamin transparan, objektif, dan terintegrasi secara online melalui portal resmi negara. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan pemulihan aset rampasan negara secara profesional," ujar Parman, S.H. saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

E-paper Iklan Kejaksaan Toli-toli

PENGUMUMAN LELANG

Detail Objek Lelang

​Objek yang dilelang kali ini berupa aset properti tanah dan bangunan yang berada di lokasi berkembang. Berdasarkan dokumen resmi, berikut adalah spesifikasi lengkap objek lelang:

  • Jenis Objek: Tanah beserta bangunan di atasnya
  • Dokumen Kepemilikan: SHM No. 01261 atas nama Sahamudin
  • Luas Tanah: 304 M²
  • Lokasi Aset: Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli
  • Nilai Limit: Rp39.037.000,-
  • Uang Jaminan Penawaran: Rp11.711.100,-

Jadwal dan Mekanisme Pelaksanaan

​Seluruh rangkaian penawaran lelang ini akan dilaksanakan secara elektronik (online bidding) guna memastikan keamanan, transparansi, dan kemudahan akses bagi peserta dari berbagai daerah:

  • Hari / Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
  • Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
  • Penawaran:13 Agustus 2026 pukul 09:30 WIB (sesuai waktu server) atau 10:30 WITA
  • Cara Penawaran: Online (melalui internet)
  • Situs Resmi Lelang: www.lelang.go.id
  • Tempat Lelang: KPKNL Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin No. 55, Kota Palu

Syarat dan Ketentuan Peserta Lelang

​Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang eksekusi ini, diwajibkan untuk memperhatikan dan memenuhi ketentuan administratif serta finansial berikut:

  1. Registrasi Akun: Calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs resmi www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, dan panduan tata cara lelang dapat dipelajari langsung melalui portal tersebut.
  1. Penyetoran Uang Jaminan: Peserta harus menyetorkan uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta yang dikirimkan secara otomatis setelah mendaftar. Nominal jaminan harus sama persis dan disetor sekaligus (tidak boleh dicicil).
  1. Batas Waktu Jaminan: Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya perbankan yang timbul menjadi beban peserta lelang.
  1. Kewajiban Pemenang Lelang: Pemegang penawaran tertinggi yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan menang. Apabila gagal, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan langsung disetorkan ke Kas Negara.
  1. Kondisi Objek (As Is): Objek dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta dianggap telah mengetahui dan memeriksa kondisi fisik objek dengan teliti. Segala kewajiban pajak, PBB terutang, atau biaya pengurusan legalitas lanjutan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.


Informasi Lebih Lanjut

​Pihak Kejaksaan Negeri Toli-Toli membuka ruang layanan informasi bagi masyarakat yang memerlukan kejelasan lebih mendalam terkait teknis pelaksanaan lelang ini. Calon peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui akun resmi Instagram Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di @papbb_kejatitolitoli.

📅 Toli-Toli, 29 Juli 2026 |

✍️ Oleh: Tim Redaksi |

🏛️ Sumber: Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Toli-Toli

×
Berita Terbaru Update