Kegiatan penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Inteldatun, Nur Ibnu Hajar, S.H., didampingi oleh dua orang Analis Penuntutan, yakni Andi Indah Amaliah Camubar, S.H., M.H. dan Andi Tenri Khofifah, S.H.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan langkah preventif Kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa baru. Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum turun langsung ke satuan pendidikan guna mendekatkan diri serta mengenalkan institusi kejaksaan kepada para pelajar.
"Tujuan utama kegiatan Jaksa Masuk Sekolah adalah memperkenalkan profesi serta fungsi kejaksaan kepada siswa sejak dini, sehingga tercipta hubungan yang humanis dan harmonis antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan," ujar Nur Ibnu Hajar dalam pemaparannya.
Selain pengenalan profesi, kegiatan ini juga difokuskan pada pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas dan taat hukum. Tim penyuluh memberikan pemahaman hukum secara preventif agar para pelajar dapat mawas diri serta terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan kenakalan remaja.
Beberapa isu krusial yang menjadi sorotan utama dalam materi penyuluhan meliputi:
- Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Pencegahan Perundungan (Bullying) di lingkungan sekolah maupun sosial.
- Pencegahan Kekerasan Seksual guna melindungi anak dan remaja.
Melalui edukasi interaktif ini, pihak kejaksaan berharap para siswa SMA Negeri 13 Bulukumba dapat menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya, memahami batasan hukum yang berlaku, serta mampu menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka.

