Korban, yang diduga melakukan pencurian di tengah himpitan ekonomi, kehilangan nyawa di jalanan tanpa pernah mendapat kesempatan untuk membela diri di hadapan pengadilan. Tragisnya, ia meninggalkan anak-anak yang kini harus tumbuh tanpa sosok seorang ayah.
Pelanggaran Hak Asasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Pakar hukum menegaskan bahwa apa pun motif atau bentuk pelanggaran yang dilakukan, perbuatan melawan hukum tidak pernah dapat dibenarkan untuk membatalkan hak hidup seseorang.
Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, negara menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Prinsip ini diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang melarang pelabelan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Fenomena main hakim sendiri (vigilantism) ini bukan yang pertama kali terjadi. Berbagai kasus serupa kerap berulang di berbagai daerah, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga salah sasaran. Ketika masyarakat memilih menggunakan kekerasan alih-alih menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, esensi negara hukum perlahan tergerus menjadi hukum massa.
Ironi Sensitivitas Moral: Pencuri Kecil vs Koruptor
Di tengah maraknya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan kecil, muncul sebuah pertanyaan reflektif mendalam mengenai standar ganda kemarahan publik: mengapa kemarahan kolektif tidak sebesar ini ketika menghadapi kasus korupsi?
Masyarakat kerap menunjukkan reaksi keras dan spontan terhadap pencurian yang merugikan materi bernilai relatif kecil. Namun, respons yang sama sering kali tidak terlihat saat negara dirugikan hingga ratusan miliar atau triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat sebanyak 364 perkara korupsi dengan 888 tersangka sepanjang tahun 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun. Sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada terampasnya hak publik atas pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur yang layak.
Namun, respons publik terhadap korupsi sering kali tidak seagresif saat menghadapi kejahatan jalanan. Tidak ada kerumunan massa yang mengejar koruptor di jalan. Yang kerap disaksikan publik adalah proses peradilan yang panjang serta perdebatan hukum yang panjang pula.
Menuntut Kesetaraan di Hadapan Hukum
Kritikus menegaskan bahwa tulisan ini bukanlah bentuk ajakan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap koruptor, melainkan seruan moral untuk menolak segala bentuk kekerasan dan menuntut keadilan yang setara (equality before the law).
Sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang ekonomi.
Kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum hanya dapat dipulihkan apabila keadilan tidak dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika hukum benar-benar ditegakkan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi setiap warga negara, wibawa hukum dan negara akan terjaga dengan kokoh.

