Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang remaja berinisial AR alias OB (16) dan FI (15). Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Mereka diduga kuat melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik seorang warga bernama SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kronologi Kejadian dan Penyelidikan
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban memarkir kendaraannya di halaman Masjid Al Ashar untuk menunaikan salat Subuh berjemaah.
"Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula," ungkap IPTU Rudi.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Pengejaran hingga Kabupaten Gowa
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan mendapati petunjuk bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang identik dengan kendaraan sarana yang digunakan pelaku saat beraksi, sebagaimana terekam dalam CCTV.
Penyelidikan berlanjut setelah diketahui bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa. Berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil meringkus AR alias OB di Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut didapati telah diubah warna aslinya menggunakan cat semprot (piloks) berwarna merah guna mengelabui petugas.
Sementara itu, pelaku FI sempat melarikan diri. Namun, berkat pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan kepolisian kepada pihak keluarga, FI akhirnya diantar oleh orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 pukul 19.00 Wita.
"Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik," ujar IPTU Rudi.
Modus Operandi dan Pelimpahan Kasus
Berdasarkan pemeriksaan awal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam melancarkan aksinya, AR berperan sebagai eksekutor yang mendorong motor korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai FI menuju tempat aman. Selanjutnya, AR membobol kunci kontak dengan cara menyambung langsung kabel (bypass) hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur. Keduanya mengaku menggunakan motor curian tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
Karena kedua pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara ini resmi dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
"Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup IPTU Rudi.

