KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan praktik penyelundupan manusia dengan mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia. Jumat (12/06/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga asing di Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada 9 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di beberapa lokasi berbeda. Ketujuh warga asing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut juga diketahui telah melampaui batas izin tinggal atau overstay selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap alat komunikasi para WNA menunjukkan adanya indikasi kuat rencana keberangkatan menuju Australia.
“Ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” ujar Novrian.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam mencegah serta menindak cepat berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

