Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

GISK Desak Pengadilan Negeri Bulukumba Libatkan BPN dalam Konstatering Sengketa Lahan Bira

Selasa, 16 Juni 2026 | 15.40 WIB Last Updated 2026-06-16T08:40:42Z


SIMPULINDONESIA.com_ BULUKUMBA – Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Langkah ini diambil sebagai upaya menindaklanjuti polemik sengketa lahan yang berlokasi di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari.

​Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum GISK, Andi Riyal, secara tegas mendesak pihak panitera PN Bulukumba untuk memastikan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa di lapangan) wajib melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba.

​Urgensi Pelibatan BPN

​Andi Riyal menegaskan bahwa kehadiran BPN dalam proses konstatering bukan sekadar opsi teknis, melainkan sebuah amanat regulasi yang krusial bagi kepastian hukum. Menurutnya, hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

​"Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021, penegasan data fisik dan yuridis tanah harus dilakukan secara akurat oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini BPN. Oleh karena itu, pelibatan BPN dalam proses konstatering adalah kewajiban hukum, bukan hal yang opsional," tegas Andi Riyal.

​GISK khawatir jika proses pencocokan batas dan luas lahan dilakukan tanpa melibatkan otoritas pertanahan, maka potensi kesalahan dalam menentukan letak objek sengketa akan sangat besar. Hal ini dinilai berisiko memicu eksekusi yang tidak akurat dan tidak sejalan dengan putusan pengadilan.

​Tanggapan PN Bulukumba

​Menanggapi desakan tersebut, pihak PN Bulukumba melalui panitera menyatakan bahwa mekanisme pengukuran dan pelibatan BPN akan bergantung pada kebijakan Ketua Pengadilan.

​Namun, pihak GISK menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan kembali. Menurut mereka, jika aturan perundang-undangan telah mengamanatkan kewajiban kehadiran otoritas pertanahan, maka tidak boleh ada tafsir atau kebijakan yang justru mempersempit prosedur hukum tersebut.

​Langkah Pengawalan Lanjutan

​Sengketa lahan di kawasan wisata Bira ini diketahui telah berlangsung lama dan disinyalir memiliki ketidaksesuaian antara kondisi objek di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan. Bagi GISK, konstatering yang presisi dengan melibatkan BPN adalah kunci untuk mencegah timbulnya konflik baru di masyarakat.

​Andi Riyal memastikan bahwa GISK akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pihaknya juga membuka ruang untuk melaporkan persoalan ini ke otoritas yang lebih tinggi apabila prosedur hukum di tingkat daerah dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

​"Ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan tentang tegaknya supremasi hukum. Negara harus memastikan prosedur dijalankan dengan benar agar tidak terjadi kelalaian yang merugikan hak-hak masyarakat," pungkasnya.


×
Berita Terbaru Update