Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Gerak Cepat IPDA Ariel Ginting, 168 Botol Miras Tanpa Izin Disita di Pelabuhan Wawonii

Minggu, 07 Juni 2026 | 10.37 WIB Last Updated 2026-06-07T03:37:54Z

Gambar : IPDA Ariel M. Ginting.,S.Tr.K., saat pimpin operasi pekat anoa 2026 dan menyita ratusan botol minuman keras. (Foto/Ist).


KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Aparat Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”.


Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari. 


Operasi tersebut dipimpin oleh IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, dengan Tim 1 Patroli di bawah komando Dantim Bripka Boy Sagita.


Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. 


Atas arahan Padal Patroli, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di tempat kejadian.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.


Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Congyang 3 dus atau 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang kaleng 1 krat atau 24 pcs, serta Anggur Malaga 3 dus atau 36 botol. Total keseluruhan mencapai 168 botol/kaleng atau setara 14 dus/krat miras.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selama pelaksanaan operasi, situasi dilaporkan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

×
Berita Terbaru Update