KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aktivitas Akademika Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya angkat suara. Rabu (6/5/2026).
Diketahui mereka mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara, menuntut kejelasan atas dugaan skandal yang menyeret nama internal kampus dan institusi negara.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Di baliknya, mencuat dugaan serius, praktik penipuan sistematis yang disebut-sebut dilakukan oleh Salma Ratu mantan istri pendiri yayasan IAI Rawa Aopa yang juga tercatat sebagai pegawai di Kemenag.
Dugaan modusnya terbilang berani. Salma disebut mengklaim diri sebagai istri sah pendiri yayasan untuk membangun legitimasi di mata mahasiswa.
Dengan status itu, ia diduga leluasa memungut iuran dari mahasiswa, tanpa mekanisme resmi dan tanpa dasar yang jelas.
Lebih mengejutkan, praktik ini disebut berlangsung cukup lama hingga jumlah dana yang terkumpul ditaksir mencapai angka fantastis: Rp1 miliar.
Uang tersebut diduga tidak pernah masuk dalam sistem keuangan kampus, melainkan mengalir untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, mahasiswa menilai kasus ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan telah mencoreng integritas institusi pendidikan dan menyeret nama Kementerian Agama.
Mereka mendesak adanya transparansi, audit menyeluruh, serta tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
Dalam pertemuan dengan pihak Kanwil Kemenag Sultra, respons awal mulai terlihat. Institusi tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan jika ditemukan pelanggaran.
Kepala Bagian (Kabag) PU Kanwil Kemenag Sultra, Hj. Erna Kemalaraden, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti aduan ini karena mencederai institusi Kemenag. Prosesnya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.
Kasus ini kini membuka pertanyaan besar, bagaimana praktik pengumpulan dana tanpa otorisasi bisa berlangsung hingga menyentuh angka miliaran tanpa terdeteksi? Di mana pengawasan internal kampus dan institusi terkait saat dugaan ini berjalan?
Jika terbukti, skandal ini bukan sekadar pelanggaran etik melainkan potret lemahnya kontrol dan potensi penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Mahasiswa telah bergerak. Tekanan publik mulai terbentuk. Kini, publik menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar tuntas, atau justru tenggelam seperti banyak skandal lain yang berakhir tanpa kejelasan?
