Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Barang Bukti Emas Lenyap, Korban ‘Dipalak’ Rp20 Juta, Sidang Etik Polisi Baubau Tak Kunjung Digelar

Rabu, 06 Mei 2026 | 16.34 WIB Last Updated 2026-05-06T09:34:39Z

(Foto/Ist).



KENDARI__SIMPULINDONESIA.COM,— Kasus dugaan pelanggaran serius yang menyeret sejumlah oknum polisi di Polres Baubau kian memantik tanda tanya publik. Rabu (05/05/2026).


Barang bukti emas dilaporkan hilang, korban berinisial F mengaku dimintai uang Rp20 juta, namun hingga kini proses sidang kode etik Polri belum juga digelar.


Padahal, pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara telah berlangsung sejak lama. 


Fakta bahwa perkara ini belum masuk meja sidang etik menimbulkan dugaan adanya tarik-ulur di internal institusi.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Sultra, Konpol Sarwoh A Edy W, mengakui bahwa proses masih tertahan pada tahapan administratif.


"Belum ada jadwal masih dimintakan Saran Hukum ke Bidang Hukum Polda Sultra kalau belum ada Sarkum karena semua itu ada time line nya," kata Konpol Sarwoh A Edy W, Rabu, 6 Mei 2026.


Menurutnya, sidang kode etik belum bisa digelar lantaran belum terbitnya Saran Hukum (Sarkum) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 


Tanpa dokumen tersebut, proses dianggap belum memenuhi syarat formal.


Namun, penjelasan itu justru memperlihatkan betapa panjang dan berbelitnya mekanisme internal yang harus dilalui, bahkan ketika dugaan pelanggaran sudah dinyatakan cukup bukti.


Konpol Sarwoh membeberkan, setelah Sarkum diterbitkan, proses masih harus melewati tahapan administratif lanjutan sebelum sidang benar-benar digelar.


"Setelah Sarkum ada kemudian kita buat nota dinas permintaan perangkat. Setelah nama perangkat ada kemudian kita ajukan Kep Komisi," terangnya.


Tak berhenti di situ, keputusan akhir pun masih bergantung pada otoritas Kapolda sebagai atasan yang berhak menghukum (Ankum).


"Setelah Kep ditandatangani Kapolda," jelasnya.


Artinya, meski seluruh tahapan administratif terpenuhi, jadwal sidang tetap belum bisa dipastikan. Bahkan, penentuan waktu sidang pun masih harus menunggu kesiapan hakim komisi.


"Baru kita jadwalkan berdasarkan kesempatan para Hakim Komisi," tegasnya.


Di sisi lain, dokumen internal menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar. 


Propam Polda Sultra telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kode etik.


Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam tertanggal 26 Maret 2026, yang menyatakan adanya cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus ke tahap sidang etik.


Selain itu, sejumlah nama oknum polisi juga tercantum dalam surat hasil klarifikasi Itwasda Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026 tertanggal 13 Maret 2026.


Fakta-fakta ini mempertegas bahwa perkara telah melewati tahap awal pembuktian. Namun, lambannya proses menuju sidang etik justru memunculkan kecurigaan publik, apakah ada upaya memperlambat, atau bahkan mengaburkan penanganan kasus?


Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya soal dugaan hilangnya barang bukti dan praktik pemerasan, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum di internal kepolisian.


×
Berita Terbaru Update